Sentimen
Undefined (0%)
29 Jul 2025 : 10.20
Informasi Tambahan

Agama: Islam, Kristen

Kasus: HAM, teror

Tokoh Terkait

Dikecam Banyak Elemen Masyarakat, Ini Kronologi Perusakan Rumah Ibadah di Padang

29 Jul 2025 : 10.20 Views 14

Espos.id Espos.id Jenis Media: News

Dikecam Banyak Elemen Masyarakat, Ini Kronologi Perusakan Rumah Ibadah di Padang

Esposin, PADANG — Sejumlah warga membubarkan kegiatan dan merusak rumah doa umat Kristen dari Gereja Kristen Setia Indonesia atau GKSI Anugerah Padang di Kota Padang, Sumatra Barat, Minggu (27/7/2025) sore, begini kronologis lengkapnya.

Pada Minggu sore, massa mendatangi dan membubarkan kegiatan jemaat Kristen GKSI Anugerah Padang di sebuah rumah doa di RT 002 RW 009 Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah.

Rekaman video peristiwa itu beredar dan viral di media sosial. Salah satu video menunjukkan, para pria, sebagian membawa kayu, berteriak-teriak memaksa jemaat keluar dari rumah doa.

Bersamaaan, mereka juga memecahkan kaca jendela dengan kayu, membongkar pagar, dan menghancurkan kursi plastik, serta berbagai fasilitas lainnya.

Salah satu terduga pelaku mengancam jemaat, sehingga mereka panik bergegas keluar dari rumah doa, termasuk anak-anak yang menangis ketakutan.

Setelah mereka keluar dari dalam ruangan, warga semakin beringas merusak. ”Hancurin, hancurin, hancurin semua,” kata seorang pria berteriak-teriak di video. Pascapembubaran dan perusakan itu, massa perlahan meninggalkan rumah doa.

<blockquote class="twitter-tweet"><p lang="in" dir="ltr">Persekusi thdp umat Kristen yg sdg ibadah oleh warga2 muslim intoleran di RT 03 RW 09, Kel Padang Sarai, Kec Koto Tangah, kota Padang pada tgl 27 Juli 2025<br><br>Rumah doa GKSI (Gereja Kristen Setia Indonesia) menampung 21 keluarga Kristen &amp; skrg dlm keadaan shock diserang dgn brutal <a href="https://t.co/p0AziR70KY">pic.twitter.com/p0AziR70KY</a></p>&mdash; Pemerhati Hukum Emperan (@SammiSoh) <a href="https://twitter.com/SammiSoh/status/1949618023641284740?ref_src=twsrc%5Etfw">July 27, 2025</a></blockquote> <script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script>

PGI Dukung Langkah Hukum

Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mendukung langkah hukum yang ditempuh oleh Pemerintah Kota Padang Sumatera Barat, untuk menangani kasus tersebut.

Ketua Umum PGI Pendeta Jacky Manuputty mengapresiasi langkah cepat Wali Kota Padang Fadly Amran untuk memitigasi dan mengupayakan dialog antarpihak bagi penyelesaian kasus pelarangan ibadah tersebut, serta menangani trauma bagi anak-anak.

"Mari kita lawan kebencian dengan pendidikan, hadapi ketakutan dengan dialog, dan jawab intoleransi dengan toleransi yang berani. Kita harus menjadi bangsa yang tidak hanya menerima perbedaan, tetapi juga merayakannya karena hanya dengan saling menghargai, kita bisa tumbuh sebagai bangsa yang besar dan bermartabat," katanya, Senin (28/7/2025).

Jacky menyayangkan aksi teror yang disertai kekerasan tersebut karena akan menimbulkan trauma berkepanjangan bagi anak-anak yang akan berpengaruh bagi pertumbuhan mereka.

Menurutnya, peristiwa tersebut menunjukkan sikap intoleransi yang masih mengakar di berbagai sudut negeri. Padahal, Indonesia bukanlah milik satu golongan, suku, atau satu keyakinan saja, tetapi merupakan rumah besar yang dibangun oleh keberagaman dan persatuan, serta hormat pada perbedaan.

"Ini bukan hanya menyakitkan, melainkan sangat berbahaya. Perilaku intoleran adalah racun yang menggerogoti keutuhan bangsa, oleh karena itu negara harus hadir untuk menjamin hak konstitusi setiap warga negara dan kelompok identitas untuk merayakan keberagamannya, termasuk menjalankan ibadah," tuturnya.

Tak Cerminkan Warga Minangkabau

Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Barat (Sumbar) Vasko Ruseimy menegaskan, perusakan rumah doa umat Kristen Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) Anugerah Padang sama sekali tidak mencerminkan sikap masyarakat Minangkabau yang menjunjung tinggi toleransi.

"Bagaimanapun juga, saya tidak membenarkan adanya kekerasan dan intimidasi dalam bentuk apapun. Peristiwa seperti ini -perusakan rumah doa- harus kita sikapi secara berimbang," kata Vasko.

Ia menegaskan, Sumbar dikenal sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal, toleransi, dan kehidupan beragama yang damai.

Oleh karena itu, intoleransi dalam bentuk apapun tidak bisa dibenarkan dan sama sekali tidak mencerminkan nilai-nilai masyarakat Minangkabau yang berlandaskan prinsip "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah."

Menurut Vasko, pemerintah dan pihak terkait masih mendalami secara komprehensif penyebab perusakan rumah doa umat Kristen di Kota Padang.

Termasuk memahami akar persoalan yang muncul ke publik. Sebab, di era digital, informasi menyebar dengan sangat cepat dan mudah membentuk persepsi seolah-olah Sumbar intoleran.

Proses Hukum Harus Berlanjut

Sementara, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang meminta kepolisian setempat menindak tegas semua pelaku.

"Kami mengingatkan agar polisi segera memproses hukum pelaku persekusi dan kekerasan terhadap kelompok agama," kata Direktur LBH Padang Diki Rafiqi di Kota Padang, Senin.

Diki mengatakan tindakan pelaku yang merusak rumah doa dan melakukan kekerasan terhadap jemaat GKSI merupakan pelanggaran pidana yang tidak memerlukan laporan dari korban untuk diproses.

Sebab, dalam situasi ini, delik umum bisa digunakan untuk menegakkan hukum seperti Pasal 156, Pasal 175 KUHP dan lainnya.

"Hak-hak kebebasan beragama harus dilindungi oleh negara. Negara juga tidak boleh memberi ruang dan menindak segala bentuk intoleransi yang mengancam persatuan dan kebhinekaan," kata dia.

LBH secara tegas menyerukan agar pemangku kepentingan tidak tunduk pada tekanan kelompok intoleran, serta menindak tegas setiap pelaku pembubaran dan penyerangan terhadap aktivitas ibadah.

"Praktik intoleransi tidak boleh dibiarkan terus berulang. Negara harus hadir, berpihak pada keadilan dan menindak tegas pelaku kekerasan berbasis kebencian," ujarnya.

Atas kasus tersebut, LBH Padang juga meminta Pemerintah Kota Padang untuk menjamin perlindungan penuh hak beribadah seluruh warga tanpa diskriminasi agama atau keyakinan.

Kemudian, meminta Kementerian Agama dan Komnas HAM memantau secara aktif serta melindungi kelompok minoritas beragama, dan mencegah pembiaran tindakan intoleransi di Kota Padang.

"Kami juga meminta masyarakat tetap menjaga kerukunan antarumat beragama dan tidak mudah terprovokasi," ajak dia.

Sementara itu, Wakapolda Sumbar Brigjen Polisi Solihin menyebutkan polisi sudah menangkap sembilan orang terkait kasus itu. Jumlah itu bisa saja terus bertambah apabila nantinya ditemukan bukti keterlibatan pelaku lainnya.

"Percayalah, polisi akan menindaklanjuti kasus ini dan tidak boleh ada di Sumatera Barat ini yang main hakim sendiri," tegas Brigjen Polisi Solihin.

Sentimen: neutral (0%)