Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi, Tipikor
Tokoh Terkait

Harun Masiku
Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Suap Harun Masiku
Espos.id
Jenis Media: Foto

Esposin, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) setelah terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi perkara tersangka Harun Masiku dan pemberian suap.
Hakim Ketua Rios Rahmanto menyatakan Hasto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Vonis itu dibacakan majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025)
Meski terbukti memberi suap, Hakim Ketua menyampaikan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus tersangka Harun Masiku, seperti yang didakwakan sebelumnya dalam perkara itu.
Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Hasto lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
Sentimen: neutral (0%)