Sentimen
Undefined (0%)
25 Jul 2025 : 13.39
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sragen

Tokoh Terkait

Kapolres Sragen: Kasus Pemukulan Siswa di SMPN Lanjut Proses Hukum

25 Jul 2025 : 13.39 Views 31

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Kapolres Sragen: Kasus Pemukulan Siswa di SMPN Lanjut Proses Hukum

Esposin, SRAGEN--Kasus seorang murid baru yang menjadi korban dugaan pemukulan oleh kakak kelasnya di SMP negeri menjadi pukulan telak bagi dunia pendidikan di Kabupaten Sragen karena peristiwa itu terjadi saat kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah. Peristiwa itu juga terjadi H-1 pelaksanaan Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh pada 23 Juli 2025.

Peristiwa dugaan pemukulan pelajar itu terjadi pada Selasa (22/7/2025) siang. Pada hari yang sama, kepala SMP setempat juga selesai memberikan sosialisasi anti-perundungan (bulying).

Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen, Muh. Farid Wajdi, menyampaikan Disdikbud Sragen belum mengambil langkah apa pun terkait dengan kasus pemukulan siswa baru oleh kakak kelas itu. Farid mengaku masih menunggu proses yang berjalan dan menunggu instruksi dari pimpinan.

Terkait dengan indikasi kelalaian guru, Farid menyampaikan masih dalam pantauan. Dia menyampaikan bahwa dari pihak sekolah sudah melakukan mediasi dengan mendatangkan para orang tua siswa yang bersangkutan. 

"Setelah nanti diketahui kepastiannya, kami akan melakukan pembinaan kepada guru atau sekolah terkait. Kami belum melangkah untuk memanggil guru atau kepala sekolah yang bersangkutan," jelas dia.

Sementara itu, Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi kepada Espos.id, Jumat (25/7/2025), menyampaikan kasus kekerasan anak yang terjadi di wilayah SMP negeri tetap jalan untuk proses hukum dengan berpedoman pada UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Dia menyatakan ketentuan dalam UU tersebut penting dilakukan karena pelakunya masih anak-anak.

"Prinsipnya dalam proses hukum itu membuat efek jera kepada pelaku anak supaya tidak mengulangi perbuatannya. Bentuknya kemungkinan bisa kerja-kerja sosial di sekolah atau memasang bendera Merah Putih dan sebagainya," ujar Kapolres.

Dia menyatakan sebelum diupayakan untuk damai dengan mempertemukan pihak korban dan keluarga pelaku. Dia menerangkan upaya damai itu memang tidak bisa dipaksakan. "Kalau upaya damai tidak ketemu maka proses hukum tetap jalan dengan memperhatikan UU Sistem Peradilan Pidana Anak," jelas dia.

Sentimen: neutral (0%)