Sentimen
Undefined (0%)
25 Jul 2025 : 13.47
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo

Tokoh Terkait

Masuk Zona C, Ini Tarif Parkir Kendaraan di Kawasan Pasar Gede Solo

25 Jul 2025 : 13.47 Views 5

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Masuk Zona C, Ini Tarif Parkir Kendaraan di Kawasan Pasar Gede Solo

Esposin, SOLO–Fasilitas parkir di kawasan Pasar Gede, Solo, masuk dalam zona C. Jenis kendaraan bermotor yang diizinkan parkir hanya mobil dan motor.


Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Solo Haryono mengatakan tarif parkir yang berlaku di zona C, adalah sepeda motor Rp2.000 dan mobil Rp.3.000.  Menurut dia, kawasan Pasar Gede tidak memungkinkan untuk parkir bus. Pengguna bus bisa memakai fasilitas parkir di Benteng Vastenburg.


Sebelumnya, ada beberapa aduan masyarakat mengenai tarif parkir yang tidak sesuai regulasi yang berlaku. Salah satunya aduan disampaikan melalui Unit Layanan Aduan Masyarakat (ULAS), 24 Mei 2025 lalu. Pembuat aduan tidak menyebutkan namanya.

Ia menjelaskan parkir di kawasan Pasar Gede dan dimintai retribusi Rp5.000. Ia meminta karcis tetapi diberi karcis truk. Ia mengatakan parkir mobil seharusnya Rp3.000. 

Menurut dia, cara menarik retribusi petugas kurang sopan. Dia meminta Wali Kota Solo menindaklanjuti kejadian tersebut.

Dinas Perhubungan (Dishub) Solo langsung menindaklanjuti aduan itu. Petugas menemui juru parkir terkait.  Terbaru, Dishub Solo mengamankan dan memberikan sanksi bagi dua orang jukir di kawasan Pasar Gede Solo, Kamis (24/7/2025). Jukir menarik retribusi Rp70.000 untuk bus pada Minggu (13/7/2025). Tindakan itu termasuk pungli karena kawasan itu tidak untuk parkir bus.


Dishub Solo mengamankan pelaku ke kantor Dishub Solo. Dishub memberikan sanksi kepada pelaku. Jukir tersebut membuat pernyataan dengan berjanji tidak mengulangi pungli lagi.


Apabila jukir melanggar, Dishub Solo bakal memberikan sanksi yang lebih berat dengan memberhentikan pelaku sebagai jukir di Kota Solo.  Salah satu jukir yang melakukan pungli, Suhar, mengakui telah melakukan pungli. Ia menarik retribusi parkir bus Rp70.000. 

Adapun Pemkot Solo memiliki beberapa layanan aduan masyarakat, warga bisa menyampaikan aduan melalui laman lapor.go.id, Whatsapp Dishub Solo 0811 2910 99, atau melalui laman Unit Layanan Aduan Surakarta.

Sentimen: neutral (0%)