Sentimen
Undefined (0%)
25 Jul 2025 : 11.31
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo

Tokoh Terkait

Tarik Retribusi Parkir Rp70.000, 2 Jukir di Pasar Gede Diamankan Dishub Solo

25 Jul 2025 : 11.31 Views 6

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Tarik Retribusi Parkir Rp70.000, 2 Jukir di Pasar Gede Diamankan Dishub Solo

Esposin, SOLO–Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo menangkap dua orang juru parkir (jukir) yang melakukan pungutan liar sebesar Rp70.000 di kawasan Pasar Gede, Solo, Kamis (24/7/2025). 

Kepala UPTD Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Solo Haryono Nugroho menjelaskan timnya mendapatkan aduan masyarakat mengenai pungli di kawasan Pasar Gede Solo, Minggu (13/7/2025).

“Ada dua orang yang kita proses, setelah kita cek melalui CCTV, CC Room Dishub, kejadian di Minggu 13 Juli 2025. Tindak lanjut ini sesuai aduan masyarakat,” jelas dia kepada Espos, Jumat (25/7/2025).

Menurut dia, kawasan Pasar Gede tidak boleh untuk parkir bus. Fasilitas parkir hanya untuk sepeda motor dan bus. 

“Di sana tidak kami perbolehkan untuk parkir bus. Karena lokasinya tidak memungkinkan. Dan petugas parkir pun tidak kami bekali karcis bus,”ungkap dia

Haryono mengatakan kawasan Pasar Gede Solo masuk dalam zona C. Tarif parkir zona C Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil. “Dalam aduan, jukir menggunakan karcis mobil tetapi kertas sebaliknya dicoret-coret,” papar dia.

Dia menjelaskan Dishub Solo sudah mengarahkan  dan  menyampaikan petugas parkir untuk jangan menerima parkir bus di kawasan Pasar Gede. Bus bisa parkir ke fasilitas parkir terdekat, yakni Benteng Vastenburg.

Menurut Haryono, dua orang jukir diamankan ke kantor Dishub Solo. Kemudian Dishub Solo memberikan sanksi kepada pelaku. Jukir tersebut membuat pernyataan dengan berjanji tidak mengulangi pungli lagi.

Apabila jukir melanggar, Dishub Solo bakal memberikan sanksi yang lebih berat dengan memberhentikan pelaku sebagai jukir di Kota Solo.

Adapun Pemkot Solo memiliki beberapa layanan aduan masyarakat, warga bisa menyampaikan aduan melalui laman lapor.go.id, Whatsapp Dishub Solo 0811 2910 99, atau melalui laman Unit Layanan Aduan Surakarta.

Salah satu jukir yang melakukan pungli, Suhar, mengakui telah melakukan pungli. Ia menarik retribusi parkir bus Rp70.000.  “Saya berjanji tidak mengulangi lagi. Jika saya melakukan lagi, saya siap menerima sanksi,” kata dia melalui keterangan video yang diterima Espos.

Sentimen: neutral (0%)