Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Batang, Sragen
Pegiat Olahraga Bisa Jadi Duta Kampanye Gempur Rokok Ilegal di Sragen
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, SRAGEN—Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Sragen menggelar sosialisasi Gempur Rokok Ilegal bersama Solopos Media Group (SMG) dengan konsep talkshow di Gedung Sentra Industri Kreatif dan Kerajinan (SIKK) Sragen, Rabu (23/7/2025) siang. Sosialisasi tersebut digelar dengan mendatangkan narasumber dari Kantor Bea Cukai Surakarta, Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, dan pegiat olahraga di Kabupaten Sragen.
Kegiatan itu juga dihadiri langsung Kepala Disporapar Sragen, Joko Hendang Murdono, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sragen Sutrisna, dan perwakilan dari 24 cabang olahraga (cabor) se-Kabupaten Sragen. Sosialisasi tersebut dibuka Asisten III Setda Sragen, Muh Yulianto.
Kabid Pemuda dan Olahraga Disporapar Sragen, Supriyadi, menyampaikan sosialisasi bertajuk Gempur Rokok Ilegal ini sengaja dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sragen. Dia menyampaikan Disporapar yang menaungi bidang olahraga di Sragen melihat banyak orang-orang pegiat olahraga yang masih merokok di Sragen.
“Kami sengaja mendatangkan para pegiat olahraga dari 24 cabor dan KONI serta penggemar olahraga yang jumlahnya 50 orang dalam sosialisasi itu. Kami berharap dengan sosialisasi ini, para pegiat olahraga dan penggemar olahraga bisa menjadi corong atau duta kampanye ke masyarakat agar membeli rokok yang legal. Dengan membeli rokok legal maka masyarakat ikut berkontribusi membangun daerah. Para pegiat olahraga yang dihadirkan di antaranya dari Perbakin, Forki, tenis lapangan, tenis meja, sepak bola, dan cabor lainnya. Tadi ada pelatih Pelatnas Panjat Tebing juga menjadi narasumber dalam sosialisasi itu,” jelas Supriyadi.
Pelaksana Humas Kantor Bea Cukai Surakarta Sonny Wibisono dalam kesempatan itu menjelaskan perlu mengenali jenis rokok illegal yang beredar di masyarakat. Dia menyampaikan rokok ilegal itu biasanya dijual dengan promo tertentu atau menggunakan nama atau merek yang mirip dengan rokok legal yang terkenal. Dia menyampaikan rokok ilegal itu murah karena tidak ada pajak cukainya. Dia mengungkapkan nilai cukai pada rokok itu mencapai 60%-70% sehingga harga rokoknya sebenarnya hanya 40%.
“Kenapa cukainya mahal karena esensi cukai itu adalah pajak untuk membatasi konsumsi rokok dan supaya orang tidak gampang membeli rokok karena berbahaya untuk kesehatan. Kendati demikian budaya merokok di Indonesia masih tinggi. Dua orang dari 10 orang itu merokok. Meskipun harga rokok tinggi masih tetap dibeli. Survei BPS [Badan Pusat Statistik] menyebut konsumsi rokok di Indonesia itu hampir mendekati konsumsi beras,” jelas dia.
Dia menjelaskan kenapa cukai tidak diturunkan tetapi justru naik sampai 10% per tahun itu supaya tidak ada yang membeli rokok. Sonny menyampaikan dalam pembatasan konsumsi rokok ini memang ada dilema. Dia menjelaskan industri tembakau itu menghidupi enam juta orang, baik petani, buruh linting, dan seterusnya. Dia mengatakan nilai cukai dibuat tinggi tetapi juga dipikirkan kehidupan orang yang bekerja di sektor industri tembakau ini. Dia menerangkan di satu sisi pemerintah pusat memasang target pendapatan cukai tinggi, namun di sisi lain menekan supaya produksi rokok turun.
“Ya, produksi harus turun tapi penerimaan naik. Produksi rokok dari tahun ke tahun menurun,” kata dia.
Kabag Perekonomian Setda Sragen, Haryanti, menyampaikan pendapatan daerah dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Sragen pada 2025 mencapai Rp18,866 miliar. Dia menyampaikan DBHCHT itu digunakan untuk program-program di sejumlah organisasi perangkat daerah, salah satunya untuk kesejahteraan masyarakat mencapai 50%, kemudian 40% untuk Kesehatan, dan 10% untuk penegakan hukum.
“Anggaran Rp18,866 miliar itu dialokasikan ke 10 OPD yang terdiri atas Bagian Perekonomian Setda Sragen; Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan; Dinas Tenaga Kerja; Dinas Sosial; Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan; Satuan Polisi Pamong Praja; Dinas Komunikasi dan Informatika; Bagian Hukum Setda Sragen, Disporapar; dan Dinas Kesehatan,” ujarnya.
Sementara Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Sragen, Triyanto Budi Santoso, mengungkapkan fakta bahwa dalam satu batang rokok menyimpan 7.000 zat kimia. Data dari WHO, sebut dia, delapan juta kematian per tahun diakibatkan rokok. Dia menyebut perokok pasif terdampak tiga kali lipat lebih besar daripada perokok aktif.
“Dampak merokok itu mengganggu kesehatan karena berpotensi terkena penyakit kanker paru-paru, jantung koroner, stroke, gangguan kehamilan dan janin, penurunan daya tahan tubuh, dan penuaan dini serta kerusakan kulit,” jelas dia.
Berikut ini sanksi pidana dalam peredaran rokok ilegal:
1. Menjalankan usaha tanpa izin
Sanksi : Pelanggaran Pasal 14 ayat 7 UU No. 39/2007, sanksi administrasi/denda Rp20 juta-Rp200 juta dan hukuman pidana penjara 1-5 tahun dan denda 2-10 kai nilai cukai.
2. Melekatkan pita cukai tidak sesuai peruntukannya
Sanksi : pelanggaran Paal 29 ayat (3) UU No. 39/2007, wajib melunasi cukainya dan dikenai saksi adminsitrasi peling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai dari nilai cukai yang seharusnya.
3. Rokok polos dan rokok bodong
Sanksi : pelanggaran Pasal 54 UU No. 39/2007, hukuman pidana penjara 1-5 tahun dan/atau denda 2-10 kali nilai cukai.
4. Pita cukai palsu
Sanksi : pelanggaran Pasal 55 huruf a,b, UU No. 39/2007, hukuman pidana penjara 1-8 tahun, dan denda 10-20 kali nilai cukai.
5. Pita cukai bekas
Sanksi : pelanggaran Pasar 55 huruf c UU No. 39/2007, hukuman pidana penjara 1-8 tahun, dan/atau denda 10-20 nilai cukai
6. Menjual barang kena cukai hasil tindak pidana
Sanksi : pelanggaran Pasal 56 UU No. 39/2007, hukuman pidana penjara 1-5 tahun, dan denda 2-10 kali nilai cukai.
7. Pita cukai yang bukan haknya
Sansi : pelanggaran Pasal 58 UU No. 39/2007, hukuman pidana penjara 1-5 tahun, dan/atau denda 2-10 kali nilai cukai.
Sumber: Kantor Bea Cukai Surakarta. (trh)
Sentimen: neutral (0%)