Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Moskow
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Dulu Bangga Gabung Tentara Rusia, Kini Eks-Marinir TNI Viral Minta Jadi WNI Lagi
Espos.id
Jenis Media: News

Esposin, JAKARTA — Beredar video di media sosial yang viral, dari mantan TNI AL atau marinir bernama Satria Arta Kumbara yang ingin kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI).
Sebelumnya, Satria juga sempat viral lantaran bangga menjadi bagian dari tentara bayaran Rusia yang berperang melawan Ukraina pada Mei 2025 lalu.
Dalam video kali ini, dia mengaku tidak tahu bahwa perbuatannya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan status kewarganegaraannya dicabut.
Dalam video itu juga dia meminta kepada Menteri Luar Negeri Sugiono, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Presiden Prabowo Subianto untuk kembali menerimanya sebagai WNI.
<blockquote class="twitter-tweet"><p lang="en" dir="ltr">Ex-Indonesian Marine who joined the Russian Army in Ukraine begs Indonesian Govt to help him terminate his contract with ๐ท๐บ MoD, return to ๐ฎ๐ฉ, and restore his ๐ฎ๐ฉ citizenship. He apologizes, saying that joining ๐ท๐บ force is not worth losing his citizenship and he did it only for ๐ต <a href="https://t.co/Xj09ptgE4P">https://t.co/Xj09ptgE4P</a> <a href="https://t.co/xQlmJLsuTT">pic.twitter.com/xQlmJLsuTT</a></p>— JATOSINT (@Jatosint) <a href="https://twitter.com/Jatosint/status/1947171088724791379?ref_src=twsrc%5Etfw">July 21, 2025</a></blockquote> <script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script>
Menurut UUD RI Nomor 12 Tahun 2006, yang menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraannya di Indonesia salah satunya adalah jika mereka secara sukarela masuk dalam dinas negara asing dan menduduki jabatan tertentu.
Hal ini juga dapat terjadi jika seseorang menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
Kemudian, bertempat tinggal di luar wilayah NKRI selama lima tahun terus menerus, bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI (warga negara Indonesia) sebelum jangka waktu 5 tahun tersebut berakhir.
Jika dalam 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tetap tidak mengajukan pernyataan ingin menjadi WNI kepada perwakilan Indonesia, meskipun telah diberi pemberitahuan secara tertulis, maka status kewarganegaraannya akan hilang.
Tak bakal Direspons TNI
Sementara, Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul mengatakan eks anggota Marinir yang menjadi tentara relawan Rusia, Satria Arta Kumbara bukan lagi bagian dari TNI.
TNI AL pun, kata Tunggul, tidak akan mau merespon permintaan Satria yang ingin kembali menjadi warga negara Indonesia.
"Lebih tepat bisa ditanyakan ke Kementerian Luar Negeri RI, atau juga Kementerian Hukum RI terkait dengan status kewarganegaraan yang bersangkutan. Yang jelas saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL," kata Tunggul, Senin (21/7/2025), dilansir Antara.
Menurut Tunggul, TNI AL akan tetap memegang putusan pengadilan Militer II-08 Jakarta, tanggal 6 April 2023 yang menyatakan Satria Arta Kumbara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Desersi dalam waktu damai' terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022 hingga saat ini.
Tidak hanya itu, berdasarkan Putusan Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, Satria Arta Kumbara juga dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan dipecat dari TNI.
"Akte Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (AMKHT) ditetapkan pada 17 April 2023, menandakan bahwa keputusan tersebut sah dan tidak dapat diganggu gugat," tegas Tunggul.
Berdasarkan putusan tersebut, Tunggul memastikan TNI AL akan tetap berpegang teguh tidak bisa menerima kembali Satria sebagai anggota TNI.
Sedangkan, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengatakan bahwa pihaknya tetap memantau keberadaan Satria Arta Kumbara.
"Kementerian Luar Negeri melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Moskow tetap memantau keberadaan yang bersangkutan," kata Juru Bicara Kemlu Rolliansyah "Roy" Soemirat, Senin malam.
Menurut Roy, pihaknya juga tetap melakukan komunikasi dengan Satria.
Tak Boleh Abaikan Ketentuan Hukum
Pada sisi lain, anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mengatakan bahwa negara tidak boleh mengabaikan ketentuan hukum hanya karena alasan kasihan terhadap Satria Arta Kumbara.
Dia mengatakan kasus Satria tersebut harus dapat menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat, khususnya bagi prajurit aktif maupun yang telah purna tugas, bahwa kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah mutlak.
"Jangan mudah tergiur janji menjadi tentara bayaran tanpa memahami risiko hukum, moral, dan kemanusiaan yang besar," kata Amelia, Selasa (22/7/2025).
Sia menjelaskan bahwa Undang-Undang dan peraturan di Indonesia telah melarang warga negara Indonesia untuk bergabung dengan militer asing atau bertindak sebagai tentara bayaran dalam konflik bersenjata.
Tindakan tersebut, kata dia, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum nasional, sumpah prajurit, dan prinsip kedaulatan negara.
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, dia menjelaskan, WNI dapat kehilangan status kewarganegaraannya jika dengan sadar bergabung dalam dinas militer negara asing atau berperang untuk kepentingan asing.
"Konsekuensi ini bersifat berat dan tidak dapat dipandang remeh," katanya. Terkait permintaan Satria yang ingin kembali menjadi WNI, menurut dia, harus dijawab secara hukum.
Jika status WNI-nya telah hilang karena tindakannya, maka proses untuk mendapatkan kembali kewarganegaraan harus melalui mekanisme yang panjang, ketat, dan dengan mempertimbangkan aspek hukum, keamanan, dan kepentingan nasional.
Dia pun mendorong Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, dan instansi terkait untuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap status hukum dan fakta-fakta di lapangan, serta memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil selaras dengan peraturan perundang-undangan.
"Sebab hal tersebut dapat merusak wibawa hukum dan merugikan kepentingan nasional," kata dia.
Sentimen: neutral (0%)