Bejat! Seorang PNS di Batu Tega Cabuli Keponakannya Berkali-kali
Espos.id
Jenis Media: Jatim

Esposin, BATU – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Batu, Jawa Timur, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap kerabatnya yang masih berusia di bawah umur. Saat ini, seorang PNS berinisial SY, 57, itu telah ditangkap aparat kepolisian setempat.
“Yang bersangkutan merupakan paman korban. Dia [pelaku] PNS di salah satu sekolah negeri sebagai tata usaha [TU]. Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Minggu [20/7/2025],” kata Kasatreskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, Senin (21/7/2025).
Joko menyampaikan SY telah lima kali melakukan pelecehan seksual kepada korban dalam rentang waktu mulai 2022 hingga 2025.
Aksi bejat pelaku pertama kali dilakukan pada 2022 saat di dalam mobil. Kala itu, korban masih duduk di bangku kelas IX sekolah menengah pertama (SMP).
Kemudian, tersangka sebanyak empat kali melakukan perbuatan pelecehan seksual itu rumah korban.
"Tersangka pintar mengambil momen, di mana ketika ayah dan ibu korban tidak berada di rumah dia masuk menemui korban di dalam kamar," ucapnya yang dikutip dari Antara.
Korban, kata dia, sempat mengadukan perbuatan SY kepada kakaknya yang kemudian segara melayangkan laporan ke pihak kepolisian setempat.
"Memang pada saat melaporkan ke kakaknya, dia [korban] tidak ada bukti karena hanya pengakuan tetapi kejadian keempat dan kelima korban merekam perbuatan [SY]," kata dia.
Video rekaman yang diambil oleh korban itu pun dijadikan alat bukti untuk memperkuat dugaan perkara tersebut.
"Video tersebut kemudian diajukan ke Bidang Laboratorium Forensik [Bidlabfor] Polda Jawa Timur untuk dijadikan sebagai petunjuk dan kami kunci sebagai alat bukti. Itu adalah rekaman dari korban," ucap Joko.
Akibat perbuatannya, kata dia, pihak Kepolisian menjerat SY dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka diancam dengan hukum pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," ujarnya.
Sentimen: neutral (0%)