Sentimen
Undefined (0%)
15 Jul 2025 : 17.32
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo

Kasus: Zona Hijau

Tokoh Terkait

Tidak Ada Sanksi Tegas, Pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok di Solo Terus Terjadi

15 Jul 2025 : 17.32 Views 24

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Tidak Ada Sanksi Tegas, Pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok di Solo Terus Terjadi

Esposin, SOLO -- Pelanggaran di kawasan tanpa rokok (KTR) Kota Solo masih terus terjadi. Belum adanya sanksi yang tegas hingga kesadaran masyarakat yang minim ditengarai menjadi penyebabnya.

Menurut Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok, KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan terlarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan produk tembakau. Rokok dimaksud juga termasuk sisha, rokok elektrik, dan bahan lain yang ditetapkan perundang-undangan.

KTR meliputi fasilitas layanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, area bermain anak, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya seperti halte, teman, dan sarana olahraga. Setiap KTR ada penanggung jawab, seperti kepala sekolah, kepala rumah sakit, pengelola, dan lain-lain.

Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo Retno Erawati Wulandari mengatakan implementasi kawasan tanpa rokok di Kota Bengawan menghadapi lima tantangan yang tidak mudah. Pertama, penegakan disiplin yang belum kuat karena tidak adanya sanksi yang tegas.

Retno mengacu pada Pasal 11 Perda Nomor 9 Tahun 2019 yang menyebutkan sanksi bagi pelanggar KTR baru sebatas diingatkan dan ditegur. Sedangkan bagi penanggung jawab KTR yang melanggar mendapat teguran lisan maupun tertulis, pembatasan kegiatan operasional, hingga pencabutan izin.

“Kami belum memiliki regulasi yang ada sanksi tindak pidana ringan [tipiring] terkait KTR. Kami saat ini baru mengupayakan dan berdiskusi dengan Satpol PP agar Perda KTR ini bisa punya sanksi yang kuat. Soalnya kalau hanya sebatas teguran, pelanggaran itu akan terus terjadi,” kata Retno dalam acara Diseminasi Praktik Baik Program Advokasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Solo dan Fellowship Untuk Media yang digelar Yayasan Kakak di Hotel Solia Zigna Laweyan, Kamis (10/7/2025).

Tantangan kedua, lanjut dia, adalah budaya merokok masih mengakar di masyarakat. Ketiga, masih masifnya industri rokok dalam promosi produk. Keempat, keterbatasan anggaran dan sumber daya. Kelima, kurangnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat.

Kampung Bebas Asap Rokok

Meski begitu, Retno mengklaim DKK Solo telah melakukan banyak upaya untuk mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok secara maksimal. Mulai dari edukasi dan sosialisasi KTR di berbagai kalangan, membentuk Kampung Bebas Asap Rokok (KBAR) yang saat ini ada 131 kampung, dan berkolaborasi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan penertiban iklan rokok tak berizin.

“Kami bersama [Yayasan] Kakak juga sudah mengembangkan website Solo Keren Tanpa Rokok. Kami juga menyediakan klinik berhenti merokok di Puskesmas dan RSUD,” tambah dia.

Dari sejumlah upaya tersebut, menurut Retno, sudah tampak ada perubahan dalam implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Kota Solo. Seperti tidak merokok saat rapat dan tidak menyediakan asbak di perkantoran Pemkot Solo, naiknya indeks keluarga sehat, berkurangnya titik reklame rokok, dan lingkungan lebih bersih dan sehat.

“Misalnya saja reklame rokok, di 2020 itu ada 206-208 titik reklame rokok. Karena ada upaya cukup intensif dari Pemkot untuk mewujudkan KTR, pada 2023 tinggal 56 reklame saja. KTR ini butuh peran serta semua pihak. Jadi bila masyarakat menemukan seseorang yang merokok di KTR jangan ragu untuk menegur,” jelas dia.

Sanksi KTR yang belum tegas diakui Wakil Ketua Pemuda Penggerak, Aprilia Dian Asih Gumelar. Hal ini ditandai masih seringnya dijumpai rokok di lingkungan sekolah. “Selain itu juga masih ada beberapa iklan rokok yang terpasang di dekat area sekolah. Padahal sekolah itu jadi zona aman dan sehat,” ungkap dia dalam kesempatan yang sama.

Dian mengatakan Pemuda Penggerak turut mengambil peran dalam mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok di Solo, mulai dari roadshow ke sekolah-sekolah untuk kampanye tanpa rokok, menggelar aksi pungut puntung rokok di kawasan KTR, dan membuat modul kampanye sekolah keren tanpa rokok.

“Berjalannya waktu kini sekolah mulai sadar dan lebih tegas soal KTR. Siswa juga makin berani berbicara, puntung rokok dan iklan rokok mulai berkurang,” ungkap dia. 

KTR di Sekolah

Sementara itu, Lurah Jebres, Renyta Ina Wijaya, mengatakan wilayahnya punya aturan tersendiri di kawasan Taman Cerdas Soekarno-Hatta. Bagi petugas taman yang melanggar akan diberi surat peringatan dan pemberhentian kontrak.

“Bagi pihak ketiga misalnya tengah melaksanakan pembangunan kami juga melarang petugas atau tukangnya untuk merokok. Kalau nekat kami minta agar tukang diganti. Pun bagi komunitas yang ada di sana melanggar akan kami berikan SP atau bahkan kami berhentikan kerja samanya,” kata dia dalam acara yang sama.

Bagi pengunjung yang melanggar, Renyta meminta petugas untuk menegur dan meminta pergi dari area taman. Sedangkan bagi pengunjung anak-anak yang melanggar Kawasan Tanpa Rokok di Solo akan diberi edukasi, menyita rokok dan menulis surat pernyataan tidak merokok kembali.

Renyta menyebut untuk menjaga keamanan dan ketertiban juga disediakan delapan personel keamanan yang bekerja tiga sif dibantu 16 kamera CCTV di area taman. Selain itu, tamannya juga rutin mendapatkan monitoring dan evaluasi dari DP3AP2KB dan Puskesmas setempat.

Kepala SMPN 3 Solo, Kucisti Ike Retnaningtyas Suryo Putro, yang hadir di acara tersebut menyampaikan untuk mewujudkan KTR, sekolahnya telah membentuk Satgas SKTR, penerapan zona hijau tanpa asap rokok, dan membuat program Sekolah Keren Tanpa Rokok (SKTR) Week.

“Di sekolah tantangannya beda lagi, masih ada guru atau orang tua yang perokok aktif, kami tidak bisa mengontrol siswa di luar jam sekolah, dan kini munculnya rokok-rokok jenis baru yang mungkin belum banyak dipahami bapak ibu guru. Ya rokok tanpa asap, vape dan sebagainya. Maka bagi guru juga tidak boleh kurang update dan penting untuk tahu jenis jenis rokok terbaru,” jelas dia.

Sentimen: neutral (0%)