Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bangka, Pangkal Pinang
Tokoh Terkait

Nurul Azizah
Polri Bongkar Sindikat TPPO Internasional Bermodus Admin Kripto
Espos.id
Jenis Media: News

Esposin, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berskala internasional dengan modus penawaran pekerjaan sebagai admin kripto.
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (14/7/2025), menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah proses repatriasi warga negara Indonesia (WNI) pada Maret 2025.
“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa korban awalnya dijanjikan pekerjaan di Uni Emirat Arab, tetapi justru dialihkan ke Thailand dan akhirnya dibawa ke wilayah Myawaddy, Myanmar,” ujarnya dikutip dari Antara.
Korban dijanjikan gaji sebesar 26.000 baht per bulan untuk bekerja sebagai admin kripto. Namun, realitanya pekerjaan dan upah yang diterima tidak sesuai, bahkan korban mengalami eksploitasi.
Para pelaku memfasilitasi seluruh proses, mulai dari pembuatan paspor, wawancara melalui WhatsApp video call, hingga pembelian tiket dari Pangkal Pinang ke Bandara Soekarno-Hatta. Akomodasi hingga ke Myanmar juga ditanggung oleh jaringan pelaku.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menangkap seorang tersangka berinisial HR, yang berperan aktif dalam proses perekrutan dan pengiriman korban ke luar negeri. Selain itu, seorang pelaku berinisial IR telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“IR mengatur akomodasi, pemesanan tiket, hingga pengantaran korban ke Myanmar. DPO telah kami sebarkan ke jajaran kewilayahan untuk dilakukan penangkapan,” kata Nurul.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain 6 buah paspor, 2 unit ponsel, 2 bundel rekening koran, 1 unit laptop, dan 3 bundel manifes penumpang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka HR akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka, Bangka Belitung untuk proses hukum lebih lanjut.
Brigjen Pol. Nurul menambahkan bahwa pihaknya bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran transaksi keuangan para pelaku, guna mengungkap aktor intelektual di balik jaringan ini.
“Kasus TPPO ini menunjukkan bahwa para pelaku terus berinovasi dalam mengeksploitasi korban, termasuk melalui modus pekerjaan sebagai admin kripto. Kami imbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja bergaji tinggi dari pihak yang tidak jelas legalitasnya,” tegasnya.
Sentimen: neutral (0%)