Sentimen
Undefined (0%)
15 Jul 2025 : 00.05
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi, Tipikor

Vonis Tom Lembong di Kasus Korupsi Gula Dibacakan 18 Juli 2025

15 Jul 2025 : 00.05 Views 28

Espos.id Espos.id Jenis Media: News

Vonis Tom Lembong di Kasus Korupsi Gula Dibacakan 18 Juli 2025

Esposin, JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadwalkan sidang pembacaan vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dalam kasus dugaan korupsi importasi gula, pada Jumat, 18 Juli 2025.

"Untuk memberikan kesempatan Majelis Hakim mempertimbangkan segala sesuatunya dalam putusan, agenda vonis dijadwalkan pada hari Jumat, tanggal 18 Juli 2025," ujar Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, meminta izin kepada majelis agar kliennya diizinkan menjalani pengobatan di rumah sakit. Ia menyebut jadwal pemeriksaan kesehatan Tom Lembong sudah tertunda lebih dari dua pekan.

“Pengajuan sudah kami sampaikan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” kata Ari.

Menanggapi permintaan tersebut, hakim meminta tim kuasa hukum untuk melengkapi dokumen pengajuan dengan surat rekomendasi dari dokter.

Dakwaan Kasus Korupsi Gula

Tom Lembong menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016. Ia dituntut hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan, karena diduga merugikan keuangan negara hingga Rp578,1 miliar.

Jaksa mendakwa Tom menerbitkan surat persetujuan impor (SPI) gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa dasar rapat koordinasi antar-kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Perusahaan penerima izin tersebut disebut tidak berwenang mengolah gula mentah menjadi gula putih karena tergolong sebagai perusahaan gula rafinasi.

Selain itu, Tom juga tidak menunjuk BUMN sebagai pelaksana pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula. Ia justru menunjuk koperasi seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sentimen: neutral (0%)