Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Hewan: Gajah
Institusi: UGM, Universitas Gajah Mada
Kab/Kota: Solo, Yogyakarta
Tokoh Terkait
Jokowi Sebut Kasus Ijazah & Pemakzulan Gibran Agenda untuk Jatuhkan Reputasinya
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, SOLO -- Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi mengungkapkan dugaan adanya agenda besar politik untuk menurunkan reputasinya di balik isu ijazah palsu dan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden.
Hal itu dia ungkapkan saat diwawancarai wartawan di rumahnya, Jl Kutai Utara Nomor 1 Kelurahan Sumber, Banjarsari, Solo, Senin (14/7/2025). "Saya berperasaan memang ada agenda besar politik di balik isu-isu ini ijazah palsu, isu pemakzulan. Ini perasaan politik saya mengatakan ada agenda besar politik untuk menurunkan reputasi politik, untuk men-down grade," ujar dia.
Namun, Jokowi menyatakan hal itu merupakan sesuatu yang biasa di dunia politik. "Ya buat saya biasa-biasa saja lah. Iya termasuk isu pemakzulan. Jadi ijazah palsu, pemakzulan Mas Wapres saya kira ada agenda besar politik. Dan biasa saja lah itu," ungkap dia.
Terkait kasus ijazah palsu, Jokowi kembali mengatakan sudah dalam proses hukum. "Masa itu ditanyakan terus. Ini kan sudah dalam proses hukum, malah saya baca sudah proses penyidikan, ya sudah serahkan ke proses hukum, kita lihat di sidang-sidang pengadilan," tutur dia.
Jokowi juga menyatakan akan menunjukkan ijazahnya di sidang pengadilan. "Yang jelas saya ingin menunjukkan ijazah saya di dalam sidang pengadilan nanti. Harus dalam sidang-sidang pengadilan yang ada nanti akan saya tunjukan ijazah asli yang saya miliki," tegas dia.
Sebelumnya dibertakan, persidangan gugatan keaslian ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Solo dianggap gugur berdasarkan putusan sela yang dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung Kamis (10/7/2025).
Majelis Hakim mengabulkan eksepsi tergugat terkait kewenangan absolut pengadilan dalam memeriksa dan mengadili perkara nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt tersebut.
Putusan PN Solo
Pejabat Humas PN Solo, Aris Gunawan, menyampaikan gugatan keaslian ijazah Jokowi yang diajukan Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) dengan Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta sebagai tergugat 4, telah gugur setelah adanya putusan sela.
Putusan sela itu disampaikan dalam sidang daring yang dipimpin Hakim Ketua Putu Gde Hariadi pada Kamis (10/7/2025). Majelis Hakim, kata Aris, menilai kewenangan absolut mengadili perkara tersebut bukan pada PN Solo akan tetapi pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Sehingga dengan adanya putusan sela itu, menjadi akhir dari jalannya persidangan di PN Solo atas perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt. Jadi gugatan tersebut sudah selesai,” kata Aris saat dikonfirmasi awak media, Jumat (11/7/2025).
Di sisi lain, Ketua TIPU UGM, Muhammad Taufiq, menyatakan akan mengajukan uji banding atas putusan tersebut. Saat dihubungi Espos, Jumat (11/7/2025), Taufiq mengaku tidak kaget dengan keputusan sela tersebut. Justru ia dan timnya telah menyiapkan sejumlah skenario di antaranya pertama uji banding atas keputusan sela tersebut.
Menurut dia, putusan sela itu kurang tepat mengingat TIPU UGM bukan ingin menggugat keaslian ijazah Jokowi dalam rangka membatalkan pemenang Pilkada dan Pilpres yang telah diraih Jokowi, akan tetapi melihat proses dan administrasi saat Jokowi menempuh pendidikan.
“Tidak memperlihatkan proses dan administrasi itu adalah perbuatan melawan hukum, itulah yang kami gugat,” kata dia.
Skenario kedua, setelah mengajukan banding, Taufiq akan mengajukan gugatan baru dengan subjek dan objek berbeda. Subjeknya Jokowi, KPU Solo, dan UGM Yogyakarta, tanpa SMAN 6 Solo. Sementara objeknya proses dan administrasi saat Jokowi berkuliah di UGM Yogyakarta yang dinilainya janggal.
Sentimen: neutral (0%)