Sentimen
Undefined (0%)
11 Jul 2025 : 10.57
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo

Tokoh Terkait

Punya Catatan Buruk di SLIK OJK? Simak Langkah Membersihkannya

11 Jul 2025 : 10.57 Views 48

Espos.id Espos.id Jenis Media: Ekonomi

Punya Catatan Buruk di SLIK OJK? Simak Langkah Membersihkannya

Esposin, SOLO — Jasa pembiayaan bagi sebagian orang dinilai menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhannya. Baik untuk modal usaha, mendapatkan rumah impian atau lainnya.

Hanya, untuk mendapatkan pembiayaan tersebut, terutama di sektor perbankan, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, salah satunya adalah riwayat BI Checking yang saat ini diganti dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lalu bagaimana jika seseorang ternyata masih memiliki catatan buruk pada SLIK tersebut?

Catatan buruk yang dimaksud bisa jadi dalam riwayat kredit seseorang menunjukkan seringnya menunggak cicilan atau bahkan gagal bayar. Semuanya akan tercatat dalam SLIK.

Riwayat SLIK yang tidak baik tentu akan menyebabkan beberapa persoalan, salah satunya akan sulit mendapatkan pinjaman di lembaga keuangan. Untuk itu bagi masyarakat yang memiliki catatan tidak baik di SLIK, perlu untuk membersihkannya.

Kepala OJK Solo, Eko Hariyanto menjelaskan pembersihan catatan buruk pada SLIK bisa dilakukan dengan melakukan pelunasan pinjaman.

"Cara melakukan pembersihan SLIK bisa dilakukan apabila nasabah atau konsumen melakukan pembayaran tunggakan angsuran hingga kualitas pinjaman tergolong lancar atau melakukan pelunasan atas pinjaman yang dimiliki pada PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan)," jelasnya dalam keterangan tertulis kepada Espos, Kamis (10/7/2025).

Namun, sebelum melakukan pembersihan tersebut, masyarakat diimbau untuk melakukan pengecekan SLIK dengan mekanisme sebagai berikut.

Secara Online:

  1. Akses situs: https://idebku.ojk.go.id
  2. Isi formulir permintaan iDeb (informasi debitur)
  3. Upload dokumen (KTP) dan foto yang diminta sesuai instruksi website
  4. Tunggu 1x24 jam, hasil SLIK akan dikirimkan melalui email.

Secara Offline

  1. Bisa dilakukan dengan mendatangi kantor OJK terdekat untuk dilakukan pengajuan penarikan data SLIK dengan syarat membawa KTP dan mengisi formulir permohonan penarikan SLIK. Jika pemilik data berhalangan hadir maka dapat membawa surat kuasa.
  2. Selanjutnya, apabila pada saat pengecekan data SLIK terdapat informasi yang tidak sesuai seperti NIK ganda, kredit fiktif, dan sejenisnya, nasabah atau konsumen dapat melakukan pelaporan kepada lembaga jasa keuangan terkait melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) https://kontak157.ojk.go.id.

"Selanjutnya, apabila data kredit atau pembiayaan yang tercatat sudah sesuai maka dapat dilakukan pelunasan kepada lembaga jasa keuangan terkait," kata dia.

Sentimen: neutral (0%)