Sentimen
Undefined (0%)
8 Jul 2025 : 19.16
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Madiun

Tokoh Terkait

Belasan Kios di Bogowonto Madiun Nunggak Bayar Retribusi, Nilainya Rp68 Juta

8 Jul 2025 : 19.16 Views 36

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jatim

Belasan Kios di Bogowonto Madiun Nunggak Bayar Retribusi, Nilainya Rp68 Juta

Esposin, MADIUN – Sebanyak 11 kios di kawasan Bogowonto Culinary Center menunggak membayar retribusi bertahun-tahun ke Pemkot Madiun. Bahkan tunggakannya mencapai puluhan juta rupiah. 

Untuk itu, tim gabungan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) bersama Satpol PP Kota Madiun mendatangi kawasan Bogowonto Culinary Center untuk memasang stiker penarikan aset di kios-kios yang menunggak membayar restribusi. 

Kepala BKAD Kota Madiun, Sudandi, mengatakan Pemkot secara tegas mengeluarkan surat teguran ketiga yang menjadi batas terakhir peringatan bagi para penyewa kios untuk membayar retribusi. Pihaknya juga memasang stiker di kios-kios yang tidak disiplin dalam pembayaran sewa tersebut. 

“Di surat teguran yang ketiga itu, kita cantumkan sanksi administrasi yang tertuang dalam Perwal kita,” ujar dia, Selasa (8/7/2025). 

Sudandi menyampaikan selain berisi sanksi adminstrasi, surat teguran ketiga yang telah dikirim ke penyewa juga dicantumkan ketentuan sanksi pidana berdasarkan peraturan daerah. 

“Kalau tidak membayar kewajibannya, mereka harus mengembalikan aset Pemkot yang mereka tempati. Kemudian juga kita tuangkan dalam surat peringatan terkait dengan sanksi pidana yang ada di Perda. Harapannya mereka bisa menyelesaikan, kalau tidak ya proses kita lanjutkan,” jelas Sudandi. 

Dia mencatat ada 11 kios di kawasan tersebut yang belum melunasi retribusi. Sedangkan nilai retribusi yang belum dibayar mencapai Rp68 juta. Pemkot berharap para penyewa bisa kooperatif dan segera menyelesaikan kewajiban mereka, supaya aset milik daerah kembali bisa dimanfaatkan. 

Wali Kota Madiun, Maidi, menyampaikan Pemkot serius akan menertibkan pengelolaan kios milik daerah. Langkah ini bukan sekadar imbauan, melainkan bagian dari menjalankan aturan dan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

“Saya sampaikan sudah diingatkan tiga kali, kalau mungkin nanti mereka masih keberatan, maka akan langsung diambil alih. Saya menjalankan aturan,” kata Maidi yang dikutip dari siaran resmi. 

Dia menuturkan saat ini ada penyewa yang sudah tidak aktif memanfaatkan kios tersebut, namun mereka justru enggan mengembalikan ke Pemkot. Dia menyebut ada beberapa kios di Bogowonto Culinary Center yang tercatat mengunggak selama dua hingga tiga tahun. 

“Saya ingatkan bila tidak ditempati atau tidak digunakan jangan diperjual belikan atau disewakan kembali, maka harus dikembalikan kepada pemerintah, silahkan nanti masyarakat yang ingin menempati boleh,” jelasnya.

Sentimen: neutral (0%)