Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Korpri
Kab/Kota: Karanganyar
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait

Rober Christanto
Pemkab Karanganyar Tak Beri Bantuan Hukum ke Tersangka Korupsi Masjid Agung
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, KARANGANYAR-Pemkab Karanganyar tidak memberikan bantuan hukum kepada Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes), Sunarto, tersangka kasus korupsi Masjid Agung Madaniyah.
Kabag Hukum Pemkab Karanganyar Metty Ferriska Rajaguguk mengatakan sesuai regulasi pendampingan hukum tidak dapat diberikan kepada ASN yang terjerat kasus pidana. Pendampingan secara hukum dapat dilakukan Pemkab apabila ASN terjerat kasus perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
"Jadi tidak ada pendampingan hukum dari Pemkab. Kalau pun ada pendampingan hukum itu bisa diberikan dari lembaga Korpri," kata Metty, Selasa (8/7/2025).
Metty mengatakan Sunarto sempat berkonsultasi dengan Bagian Hukum saat menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah. Saat itu, dia menyarankan agar Sunarto mencari pengacara untuk mendampinginya. Sebab dalam perkara pidana, Pemkab tidak dapat memberikan bantuan pendampingan hukum. Sama seperti kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) yang menjerat tiga ASN Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar, Metty mengatakan Pemkab juga tidak memberikan bantuan hukum.
Sementara itu, Bupati Karanganyar Rober Christanto meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan atas tersangka kasus korupsi Masjid Agung Madaniyah.
"Kita hormati proses hukum masih berjalan," ujarnya.
Mengenai pemberhentian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Bupati mengatakan tengah menunggu surat resmi penetapan sebagai tersangka dari Kejari Karanganyar.
"Kita masih menunggu surat pemberitahuan sebagai tersangka dari Kejari. Setelah surat penetapan tersangka keluar, kita baru mengambil sikap," katanya.
Sebagaimana diberitakan tim penyidik menetapkan Sunarto sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar. Sunarto merupakan mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar saat proses pembangunan Masjid Agung tahun 2020. Saat ini, Sunarto menjabat sebagai Sekretaris Dispermades.
Hingga saat ini, tim penyidik Kejari Karanganyar telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini. Kelima tersangka tersebut masing-masing, Direktur Utama PT MAM Energindo Ali Amri yang kini menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIB Padang Sumatera Barat, Direktur Operasional PT MAM Energindo, Nasori, investor sub kontraktor, Tri Aris Cahyono, Kepala Cabang PT MAM Jateng-DIY Agus Hananto dan Sekretaris Dispermades Soenarto.
Sentimen: neutral (0%)