Sentimen
Undefined (0%)
7 Jul 2025 : 20.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Wonogiri

Partai Terkait

Porsi Belanja Pegawai Masih 50% APBD, Pemkab Wonogiri Genjot Pendapatan Daerah

7 Jul 2025 : 20.25 Views 25

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Porsi Belanja Pegawai Masih 50% APBD, Pemkab Wonogiri Genjot Pendapatan Daerah

Esposin, WONOGIRI — Kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat memaksa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Optimalisasi retribusi dan pajak pun dilakukan demi menyeimbangkan neraca pendapatan dan belanja daerah.

Bupati Wonogiri Setyo Sukarno menerangkan pendapatan daerah Kabupaten Wonogiri masih sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. Akibatnya, kebijakan efisiensi anggaran memengaruhi fiskal daerah.

Pendapatan daerah menjadi turun yang berdampak pada tidak terealisasinya sejumlah program pembangunan prioritas. Catatan Espos, nilai efisiensi anggaran Kabupaten Wonogiri imbas dari Instruksi Presiden No 1/2025 itu sekitar Rp60 miliar. Efisiensi anggaran itu memangkas puluhan miliar rupiah dari dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU).

Di samping itu, pemerintah daerah kini dituntut agar belanja pegawai tidak lebih dari 30% pada 2027. Sementara saat ini belanja pegawai Pemkab Wonogiri masih di angka Rp1,36 triliun atau sekitar 50% dari APBD.

Sebagai informasi, berdasarkan portal data APBD Kementerian Keuangan, pagu pendapatan daerah Kabupaten Wonogiri 2025 senilai Rp2,3 triliun dan belanja daerah Rp2,4 triliun. Defisit anggaran ditutup menggunakan pembiayaan daerah dari sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun sebelumnya.

Setyo menjelaskan keterbatasan fiskal daerah ini memaksa Pemkab Wonogiri harus berusaha meningkatkan pendapatan asli daerah agar neraca keuangan daerah tetap seimbang. Upaya konkret peningkatan PAD ini dengan cara mengoptimalkan penarikan retribusi dan pajak daerah. Salah satunya melalui program digitalisasi transaksi nontunai untuk pembayaran retribusi dan pajak daerah.

Penerapan transaksi digital itu termasuk pada penarikan retribusi pedagang pasar-pasar tradisional dan pasar hewan. Selain itu, Pemkab Wonogiri akan memaksimalkan pajak bangunan. Selama ini penarikan pajak masih fokus pada pajak bumi, sedangkan pajak bangunan belum terdata secara rapi.

“Jadi kami akan intensifkan penarikan pajak. Bukan ekstensifikasi pajak. Objek pajak yang sudah ada kami optimalkan. Misalnya pajak bumi dan bangunan [PBB], itu biasanya pajak buminya saja yang diurus, kami mulai optimalkan pajak bangunannya juga. Paling tidak akan kami mulai pada Agustus 2025 ini,” kata Setyo saat diwawancarai Espos di Kantor DPRD Wonogiri, Senin (7/7/2025).

Mandat Undang-undang

Dia mengaku belum bisa memperkirakan berapa potensi kenaikan PAD dari intensifikasi retribusi dan pajak daerah tersebut. Adapun pagu PAD Wonogiri pada 2025 ini senilai Rp333,7 miliar. PAD dari pajak daerah menyumbang Rp124,9 miliar dan retribusi daerah senilai Rp182,6 miliar. 

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Wonogiri, Supriyanto, mengatakan Pemkab Wonogiri harus segera menaikkan target PAD secara signifikan. Penaikan PAD itu perlu dilakukan agar pengalokasian APBD Wonogiri sesuai dengan UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam Pasal 146 UU itu, pemerintah daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai di luar tunjangan guru melalui Dana Alokasi Umum (DAU) maksimal 30%. Untuk menyiasati hal itu, Pemkab Wonogiri wajib menaikkan PAD secara signifikan agar mampu menutupi belanja pegawai. Pemerintah daerah masih memiliki waktu maksimal pada 2027 untuk menjalankan mandat tersebut.

Supriyanto menyebut target PAD Wonogiri pada 2025 senilai Rp333,7 miliar. Meski PAD meningkat sekitar Rp50 miliar dibandingkan tahun sebelumnya, tetapi hal itu belum bisa menutupi belanja pegawai.

Kenaikan PAD sebesar itu pun, kata Supriyanto, bukan sesuatu yang mengejutkan atau hasil dari inovasi. Melainkan mandat undang-undang yang mengharuskan 70% pajak kendaraan bermotor diserahkan ke pemerintah kabupaten dan 30% ke pemerintah provinsi. Sebelumnya, alokasi pajak kendaraan bermotor 70% untuk pemerintah provinsi dan 30% ke pemerintah kabupaten.

“Setiap tahun target PAD Wonogiri itu tercapai 100%. Ini yang justru jadi pertanyaan kami. Kalau realisasinya selalu 100%, berarti sebenarnya mungkin targetnya masih terlalu kecil. Ini akan kami telaah dulu, kami kaji dulu,” kata Supriyanto.

Sentimen: neutral (0%)