Sentimen
Undefined (0%)
7 Jul 2025 : 14.34
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Solo, Sukoharjo

Kasus: Pemalsuan dokumen

Tokoh Terkait

Berkas Perkara Lengkap, Terdakwa Pemalsuan Dokumen Kuliah Ditahan di Rutan Solo

7 Jul 2025 : 14.34 Views 2

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Berkas Perkara Lengkap, Terdakwa Pemalsuan Dokumen Kuliah Ditahan di Rutan Solo

Esposin, SUKOHARJO–Penyidik Polres Sukoharjo melimpahkan berkas perkara tahap II berupa terdakwa dan barang bukti kasus dugaan pemalsuan dokumen kuliah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo. Terdakwa Zaenal Mustofa kini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Solo.

Pantauan Espos di kantor Kejari Sukoharjo, Senin (7/7/2025), penyidik kepolisian membawa berkas dokumen barang bukti dan tersangka ke Kejari Sukoharjo. Kemudian, jaksa melakukan penelitian berkas perkara kasus tersebut. Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. 

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Sukoharjo Aji Rahmadi, mengatakan saat ini jaksa tengah meneliti kembali kelengkapan berkas perkara dan menyusun dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. “Selepas berkas perkara dilimpahkan, penanganan kasus ini wewenang kejaksaan. Sekarang, tersangka ditahan di Rutan Solo,” kata dia, Senin.

Sehari-hari, Zaenal Mustofa berprofesi sebagai advokat asal Karatsura. Dia ditahan oleh penyidik kepolisian setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 12 jam di Polres Sukoharjo pada Selasa (20/5/2025). 

Kasus ini dilaporkan oleh Asri Purwanti yang juga berprofesi sebagai pengacara pada Februari 2023. Zaenal Mustofa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen kuliah pada 18 April 2025. Penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti sebelum menetapkan tersangka. “Untuk waktu pelimpahan berkas perkara ke PN Sukoharjo masih menunggu hasil penelitian jaksa. Sekaligus menyusun dakwaan untuk terdakwa sebelum proses persidangan bergulir,” ujar dia.

Sementara itu, penasihat hukum tersangka, Zainal Abidin, mengatakan penyidik kepolisian telah melakukan pelimpahan berkas perkara tahap II ke Kejari Sukoharjo. Dia mendampingi tersangka dalam proses pelimpahan berkas perkara itu. 
Zaenal mengatakan bakal mengikuti proses hukum yang berjalan hingga proses persidangan di PN Sukoharjo. “Nanti akan diuji dalam proses persidangan di PN Sukoharjo. Klien kami sekarang ditahan di Rutan Solo,” ujar dia. 

Dalam kasus ini, Zaenal diduga memalsukan transkrip nilai Fakultas Hukum (FH) UMS untuk mendaftar sebagai mahasiswa transfer ke Universitas Surakarta (Unsa) di fakultas yang sama pada 2008.  Zaenal Mustofa akhirnya meraih gelar Sarjana Hukum pada 2009 dan kini menjadi advokat atau pengacara.

Dugaan pemalsuan transkrip nilai akademik dan tanda tangan Dekan FH UMS dikonfirmasi oleh Aidul Fitriciada Azhari. Kala itu, Aidul menjabat sebagai Dekan FH UMS. Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) ini memastikan tanda tangan yang tertera di dokumen transkrip nilai Zaenal Mustofa bukan tanda tangan dirinya. Tanda tangan di transkrip nilai itu berbeda jauh dengan tanda tangan yang kerap dibubuhkan di dokumen administrasi perkuliahan. 

Sentimen: neutral (0%)