Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Honda, Suzuki
Kab/Kota: Karanganyar, Solo
Kasus: korupsi, Tipikor
Kejari Juga Tetapkan Kepala Dinkes Karanganyar Nonaktif Purwati Tersangka TPPU
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, KARANGANYAR — Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar kembali Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar non aktif, Purwati sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) 2022 dan 2023.
Saat ini, Purwati telah ditahan di Rutan Kelas 1 Solo sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar. Kajari Karanganyar Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Pidsus Hartanto mengatakan, penetapan tersangka pengadaan alkes 2022 karena Purwati sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Sama halnya penetapan tersangka di kasus pengadaan alkes 2023. Sedangkan dalam perkara TPPU, Bonar mengatakan karena Purwati diduga menerima aliran dana dalam perkara korupsi pengadaan Alkes tahun 2023.
"Penetapan sebagai tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan penyidikan. Untuk pengadaan alkes tahun 2022, tim penyidik baru menetapkan Purwati sebagai tersangka," ujarnya, Minggu (6/7/2025).
Dia mengatakan setidaknya ada tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Kejari dalam perkara pengadaan alkes Dinkes. Sprindik itu di antaranya kasus korupsi alkes tahun anggaran 2022 dan 2023, serta dugaan aliran dana atau TPPU.
Kerugian Negara Capai Rp2 Miliar
Dalam kasus ini, Kejari Karanganyar menemukan kerugian negara yang mencapai Rp2 miliar lebih. Temuan nilai kerugian negara itu merupakan akumulasi dari hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alkes di tahun 2022 dan 2023.
"Sprindik ketiga kita terbitkan berdasarkan pengembangan penyidikan perkara dugaaan korupsi pengadaan alkes tahun 2022 dan 2023," kata Hartanto.
Dalam perkara alkes 2023, tim penyidik telah menetapkan enam orang tersangka. Tiga tersangka ASN Dinkes, masing-masing Kepala Dinkes Purwati, Kabid Gizi dan Kesehatan Keluarga Dinkes Kusmawati serta pegawai fungsional bagian perencanaan Dinkes Amin Sukoco.
Selain ketiga tersangka itu, penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka lain yang merupakan pihak swasta penyedia jasa pengadaan alkes Dinkes. Atas perbuatannya tersangka disangka pasal berlapis UU Tipikor Pasal 2, 3 dan 5.
"Untuk perkara tahun 2022 baru menetapkan Purwati sebagai tersangka. Tersangka ini juga dikenakan TPPU," kata dia.
Hartanto menyebut, hasil penyidikan, untuk nilai anggaran pengadaan alat kesehatan di tahun 2023 sebesar Rp13 miliar yang terbagi dalam 2 kegiatan dengan masing-masing anggaran Rp7 miliar dan Rp5 miliar.
Pengadaan itu, untuk jenis alat kesehatan antropometri dan kimia analyzer. Untuk nilai anggaran pengadaan alkes di tahun 2022 itu sebesar Rp4 miliar itu terbagi dalam 8 kegiatan.
"Sekarang kami masih menyelidiki aliran dana berkaitan dengan TPPU di perkara ini. Termasuk mendata aset-aset tersangka," katanya.
Harta Kekayaan Purwati
Berdasarkan data yang dihimpun Espos, selama menjadi Kepala Dinkes, Purwati memiliki harta dan kekayaaan sebagaimana yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2024 senilai Rp1.775.124.821. Dalam laporan tersebut, Purwati tidak memiliki aset tanah maupun bangunan.
Purwati memiliki dua kendaraan dengan total Rp413.000.000, masing-masing Motor Suzuki Satria tahun 2010 senilai Rp3.000.000 dan Mobil Honda CRV tahun 2023 senilai Rp410.000.000. Purwati memiliki harta bergerak lain senilai Rp500.000.000 dan kas Rp862.124.821. Dalam laporan tersebut, Purwati tercatat tidak memiliki utang.
Dalam laporan itu, Purwati belum menyertakan bangunan rumah mewahnya yang baru dibangun di wilayah Tegalmulyo, Dompon, Karanganyar. Rumah dua lantai bergaya minimalis yang berada di perkotaan Karanganyar dibangun mencapai Rp2 miliaran. Rumah itu baru ditempati Purwati bersama putra dan anak mantunya dua bulan terakhir.
Ketua RT 003 RW010 Dompon, Karanganyar, Harjono mengungkapkan Purwati membeli tanah seluas sekitar 660 meter persegi sekitar akhir tahun lalu. Tanah itu milik warga bernama Ahmad yang sudah meninggal dunia sejak delapan tahun silam. Tanah dan bangunan rumah milik Ahmad kemudian mangkrak selama bertahun-tahun, hingga dibeli seseorang yang ternyata diketahui bernama Purwati.
"Jadi tanah itu dibeli per meternya Rp2,5 juta akhir tahunan kemarin lah. Setelah dibeli langsung dibangun, tidak lama jadi dan ditempati. Ya ditempati habis Lebaran kemarin lah. Dihitung sendiri Rp2,5 juta per meternya dikali 660-an meter, bangunannya sendiri sekitar Rp2,5 miliar ada," kata dia ketika berbincang dengan Espos, Jumat (23/5/2025).
Dia mengatakan Purwati kemudian mengundang warga setempat untuk acara slup-slupan rumah barunya. Warga diundang dengan acara makan-makan di halaman rumah tersebut. "Rumahnya ya mewah untuk sekilas warga di sini. Lantainya marmer," kata dia.
Dia menuturkan warga sempat bertanya-tanya tentang sosok Purwati saat kali pertama membangun dan menempati rumah tersebut. Ini karena rumah dibangun sangat mewah dengan waktu yang relatif cepat. Warga sempat curiga seorang kepala dinas namun bisa membangun rumah mewah tersebut. Apalagi statusnya sebagai janda.
"Kita kan tahu PNS itu gajinya berapa sih. Kalaupun kepala dinas juga berapa, tapi Bu Pur ini bisa bangun rumah besar dan mewah. Jadi sempat warga bertanya-tanya, dan tahunya malah kena kasus dugaan korupsi," katanya.
Dia baru mengetahui kabar penangkapan Purwati setelah membaca media massa. Kabar inipun cukup mengejutkan warga. Sejak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Karanganyar, rumah itu sepi.
Sentimen: neutral (0%)