Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Magetan, Surabaya
Kasus: korupsi, Tipikor
Tokoh Terkait
Kejari Magetan Periksa 15 Saksi Dugaan Korupsi Dana Desa Ngariboyo Jilid II
Espos.id
Jenis Media: Jatim

Esposin, MAGETAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan terus mengusut dugaan korupsi Dana Desa Ngariboyo Tahun Anggaran 2020–2021. Kasus ini menjadi lanjutan dari perkara sebelumnya dan dikenal sebagai Kasus Korupsi Dana Desa Ngariboyo Jilid II. Sejauh ini, sebanyak 15 orang saksi telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan.
“Perangkat Desa Ngariboyo hampir semuanya kami periksa, juga ada beberapa pihak. Total saksi hingga saat ini untuk pengusutan kasus korupsi dana desa Ngariboyo jilid II ada sekitar 15 orang,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Magetan, Moh. Andy Sofyan, Selasa (1/7/2025).
Andy menjelaskan bahwa Sumadi, mantan Kepala Desa Ngariboyo, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan divonis dalam kasus korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2018–2019 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp209 juta. Majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Namun, Kejari Magetan saat ini tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sebagai tindak lanjut dari putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya yang mengabulkan materi banding terdakwa pada 26 Februari 2025. Setelah putusan banding tersebut, hukuman Sumadi berkurang menjadi dua tahun penjara.
Meski belum membeberkan secara rinci perkembangan kasasi yang sedang diajukan, Andy menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan memastikan tersangka mendapatkan hukuman yang sepadan.
“Proses demi proses penyidikan terus kami lakukan untuk memastikan tersangka mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk ikut mengawal proses hukum dan memberikan dukungan terhadap upaya penegakan hukum, demi mewujudkan tata kelola keuangan desa yang lebih transparan dan akuntabel.
Sentimen: neutral (0%)