Sentimen
Undefined (0%)
1 Jul 2025 : 19.38
Tokoh Terkait
Agus Jabo Priyono

Agus Jabo Priyono

Reaktivasi Peserta JKN Penerima Bantuan Iuran

1 Jul 2025 : 19.38 Views 60

Espos.id Espos.id Jenis Media: Kolom

Reaktivasi Peserta JKN Penerima Bantuan Iuran

Pemerintah telah menonaktifkan 7,3 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN berstatus penerima bantuan iuran atau PBI di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per Mei 2025. 

Pemerintah menyatakan penonaktifan itu karena perubahan penggunaan data dari sebelumnya berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS menjadi berbasis Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN. 

Di Jawa Tengah yang terdiri atas 35 kabupaten/kota terdapat 1.089.767 peserta JKN berstatus PBI yang dinonaktifkan kepesertaannya. Dari data itu masih banyak yang perlu mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan dari pemerintah. 

Kondisi riil menunjukkan perlu waktu untuk memberikan pemahaman dan penjelasan kepada para peserta JKN BPJS Kesehatan yang berstatus PBI dan kini kepesertaan mereka nonaktif.

Bukan hal mudah mengembalikan status aktif PBI itu. Kondisi sakit tidak bisa diprediksi kapan datang dan ketika sakit juga tidak bisa diminta untuk berhenti sementara waktu.

Proses administrasi dan birokrasi dalam pengembalian kepesertaan di JKN BPJS Kesehatan dengan status PBI perlu waktu. Ada proses pengecekan hingga mengaktifkan atau menghapus data.

Pemerintah menyatakan reaktivasi kepesertaan di JKN BPJS Kesehatan berstatus PBI harus dengan melapor kepada dinas sosial di kabupaten/kota untuk pengecekan DTSEN terlebih dahulu, kemudian pengecekan faktual, baru kemudian bisa menggunakan BPJS Kesehatan dengan status PBI. 

Butuh waktu yang panjang dalam mengaktivasi status itu, sementara sakit tidak bisa diminta berhenti sementgara waktu demi menunggu kartu sakti itu aktif lagi.

Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menjelaskan untuk kasus darurat kesehatan, peserta JKN BPJS Kesehatan yang berstatus PBI dan ternyata nonaktif akan mendapatkan kompensasi, namun kenyataan faktual tidak semudah itu. 

Salah seorang pendamping Program Keluarga Harapan atau PKH di desa/kelurahan di wilayah Soloraya bercerita tentang keharusan menjelaskan secara detail tentang penonaktifan kepesertaan di JKN BPJS Kesehatan bagi yang berstatus PBI itu. 

Pendamping PKH ini bercerita menjadi sasaran kejengkelan warga yang selama ini bisa menikmati layanan kesehatan melalui JKN BPJS Kesehatan berstatus PBI, namun kini tidak bisa menikmati layanan itu.

Pendamping PKH itu juga dituduh menjadi salah satu pihak yang memberikan data kepada pemerintah melalui dinas sosial dan Kementerian Sosial sehingga data kepesertaan mereka dihapus, padahal pendamping PKH itu tidak tahu-menahu tentang kebijakan penonaktifan itu.

Kini, setelah hampir satu bulan penonaktifan peserta JKN BPJS Kesehatan berstatus PBI itu berjalan, para pendamping PKH makin sering mendapat protes keras. Tidak bisa dibayangkan kalau itu berjalan dalam beberapa bulan lagi.

Para penerima manfaat itu harus benar-benar jeli dan harus mengikuti perkembangan terbaru tentang kebijakan pemerintah terkait JKN BPJS Kesehatan bagi yang berstatus PBI.

Selama ini masyarakat yang rentan miskin dan miskin terbantu oleh JKN BPJS Kesehatan berstatus PBI tersebut. Kini, masyarakat rentan miskin dan miskin itu dipaksa ”mandiri” untuk mendapatkan layanan kesehatan dari pemerintah. 

Menjadi ”mandiri” itu butuh perjuangan karena harus menjual aset yang dimiliki demi mendapatkan layanan kesehatan. Dengan kondisi itu, pemerintah melalui para petugas maupun para pegawai di bidang sosial harus secara masif memberikan informasi tentang penonaktifan kepesertaan JKN BPJS Kesehatan berstatus PBI.

Strategi jemput bola agar reaktivasi berjalan cepat dan tidak merugikan masyarakat yang selama ini menikmati layanan itu layak dipertimbangkan dan dijalankan selekasnya.

Penonaktifan kepesertaan itu, menurut pemerintah, penting dilakukan karena banyak peserta JKN BPJS Kesehatan berstatus PBI yang sebetulnya secara finansial mampu membayar secara mandiri.

Tentu pemerintah jangan nggebyah uyah seluruh peserta JKN BPJS Kesehatan yang berstatus PBI karena banyak peserta yang sangat membutuhkan jaminan itu, meski secara informasi sangat minim dan tidak tahu bagaimana cara reaktivasi.

Peran pemerintah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat menyosialisasikan mekanisme reaktivasi JKN  BPJS Kesehatan berstatus PBI sangat perlu karena bagaimanapun itu merupakan layanan dari pemerintah di bidang kesehatan untuk masyarakat miskin.

Layanan kesehatan dasar gratis bagi masyarakat adalah kewajiban negara untuk menyediakan. Jangan sampai kebijakan penonaktifan kepesertaan JKN BPJS Kesehatan berstatus PBI memunculkan kecemburuan di masyarakat yang menganggap itu tidak adil, tidak merata, dan tidak memberikan manfaat optimal. 

(Esai ini terbit di Harian Solopos edisi 30 Juni 2025. Penulis adalah Manajer Program Solopos Media Group)

Sentimen: neutral (0%)