Sentimen
Undefined (0%)
30 Jun 2025 : 12.56
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Boyolali

Tokoh Terkait

Miris! Bocah 12 Tahun di Boyolali Dihamili Pria yang Dikenal via Chat Online

30 Jun 2025 : 12.56 Views 20

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Miris! Bocah 12 Tahun di Boyolali Dihamili Pria yang Dikenal via Chat Online

Esposin, BOYOLALI -- Seorang bocah perempuan berusia 12 tahun dan masih SD di Boyolali dicabuli hingga hamil oleh seorang pria yang dikenalnya via aplikasi chat online. Pelaku yang berinisial DPA, 23, kini sudah ditangkap aparat Polres Boyolali.

Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, dalam konferensi pers ungkap kasus di Media Center Polres Boyolali, Senin (30/6/2025), mengungkapkan DPA sudah beristri dan memiliki tiga orang anak. Ia menjelaskan kejadian bermula saat korban dan pelaku berkenalan lewat aplikasi Omi Chat pada Desember 2024.

Kemudian, pada 27 Desember 2024 siang, keduanya bertemu di salah satu tempat indekos di Kecamatan Mojosongo, Boyolali. Sehari kemudian atau 28 Desember, mereka bertemu lagi dan tersangka mengajak korban berhubungan badan dengan bujuk rayu akan bertanggung jawab jika terjadi apa-apa.

"Jadi korban tidak diberikan apa-apa, tapi bujuk rayu," kata Kapolres seusai menanyai tersangka. Setelah korban hamil, tersangka tidak mau bertanggung jawab. Tersangka pun kemudian dilaporkan ke kepolisian pada 17 Juni 2025.

Korban masih berusia 12 tahun dan masih duduk di bangku SD. "Korban saat ini hamil enam bulan. Ini menjadi keprihatinan kita semua karena ini anak masih berusia 12 tahun dan kelas VI SD," jelas dia.

Rosyid mengatakan kepolisian masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain dari aksi bejat tersangka. Belakangan diketahui tersangka juga mengirimkan chat ke banyak orang. Tersangka juga meminta foto bagian intim ke perempuan yang menjadi teman chat-nya.

"Diduga pelaku mengalami kelainan seksual yaitu suka ke anak-anak. Nah, itu yang kami dalami," kata dia. DPA dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

"[Ancaman hukumannya] Penjara paling singkat lima tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," jelas Kapolres.

Sementara itu, DPA mengaku ia tidak tahu korban berusia 12 tahun karena saat berkenalan korban mengaku berusia 15 tahun. "Anak saya usia tertua 2 tahun 3 bulan dan yang termuda masih dalam kandungan. Kejadiannya di indekos dekat pabrik" jelas dia. 

Sentimen: neutral (0%)