Sentimen
Undefined (0%)
27 Jun 2025 : 18.27
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo

Kasus: Tawuran

Tokoh Terkait

Mengenal Konten Negatif di Dunia Digital: Ancaman Tersembunyi Bagi Anak

27 Jun 2025 : 18.27 Views 8

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Mengenal Konten Negatif di Dunia Digital: Ancaman Tersembunyi Bagi Anak

Esposin, SOLO – Paparan konten negatif di dunia maya bukan sekadar ancaman teoritis. Pengalaman langsung dari pengguna anak turut menguatkan hal tersebut. Seorang siswa kelas IX SMP di Solo, Rey, 15, mengaku kerap menjumpai konten bermuatan perjudian dan pornografi saat mengakses media sosial maupun situs website.

“Yang sering aku temuin di medsos sama web kebanyakan judi dan pornografi. Biasanya konten-konten ini ngajak kita untuk melakukan hal yang sama kayak isi kontennya,” ujar Rey kepada Espos, Rabu (25/6/2025).

Rey juga menyayangkan banyaknya warganet yang justru ikut memberikan komentar atau menyukai konten-konten bermuatan negatif tersebut. Itu artinya, konten negatif makin dianggap biasa oleh pengguna internet, dan hal ini menjadi masalah serius karena anak-anak dan remaja menjadi kelompok paling rentan terpapar serta terpengaruh.

Respons semacam itu membuat konten semakin tersebar luas di linimasa Rey. Itulah sebabnya, meskipun melelahkan, ia terkadang memilih untuk memblokir satu per satu konten yang muncul di berandanya.

“Kadang saya cuek, tapi kadang juga effort untuk nge-block karena jujur mengganggu sekali,” katanya.

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, juga menyoroti hal serupa. Saat menghadiri acara Hari Internet Aman Bersama Google Indonesia pada Selasa (18/2/2025) di Jakarta, ia mengingatkan bahwa tampilan dunia digital yang ramah dan menyenangkan bagi anak-anak sering kali menyembunyikan ancaman berbahaya di baliknya.

“Di balik layar yang tampak ramah dan menyenangkan, terdapat ancaman tersembunyi yang dapat mengubah perjalanan hidup seorang anak,” ujar Meutya.

Pernyataan itu menjadi pengingat bahwa ruang digital, yang selama ini dianggap sebagai tempat bermain dan belajar, juga menyimpan sisi gelap. Terlebih, di tengah meningkatnya jumlah anak usia dini yang menggunakan gadget, risiko terpapar konten negatif seperti kekerasan, pornografi, dan perundungan digital semakin besar.

Jika tidak diawasi, paparan ini berpotensi mengubah perjalanan hidup seorang anak. Mulai dari gangguan kesehatan mental, perubahan nilai dan perilaku, hingga terganggunya masa depan anak.

Padahal, sebanyak 33,44% anak usia dini di Indonesia kini telah menggunakan gadget. Artinya, sekitar 1 dari 3 anak usia dini yakni anak usia 0 hingga 6 tahun sudah terpapar teknologi digital sejak awal kehidupan mereka.

Dari total tersebut, lebih dari setengahnya merupakan anak usia 5–6 tahun, dengan persentase mencapai 52,76%. Sementara itu, sekitar seperempatnya adalah anak usia 0–4 tahun, yaitu 25,5%.

Data tersebut dikutip dari laman lldikti5.kemdikbud.go.id. Fakta ini menandai maraknya penggunaan perangkat digital sejak usia dini, yang tak hanya memberi peluang pembelajaran tetapi juga menyimpan ancaman tersembunyi, salah satunya konten negatif di dunia digital.

Salah satu komitmen serius dalam melindungi anak-anak dan kelompok rentan di dunia digital melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). 

Regulasi ini menjadi pijakan hukum baru untuk menciptakan ekosistem digital yang aman, sehat, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak. Melalui PP ini, pemerintah memberikan jaminan perlindungan yang lebih kuat bagi anak-anak dari berbagai bentuk ancaman digital, mulai dari paparan konten berbahaya, manipulatif, hingga eksploitasi daring. 

Regulasi ini merupakan langkah strategis dalam menghadirkan ruang digital yang aman bagi semua warga negara, terutama kelompok rentan seperti anak-anak.

PP Tunas menetapkan sejumlah kewajiban bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), di antaranya penyaringan konten berbahaya, penyediaan fitur pelaporan yang mudah diakses, serta mekanisme remediasi cepat dan transparan.

Tak hanya itu, aturan ini juga mengharuskan PSE untuk memverifikasi usia pengguna serta menerapkan pengamanan teknis guna mencegah risiko paparan konten negatif. Bagi platform yang tidak mematuhi ketentuan tersebut, pemerintah menyiapkan sanksi administratif hingga pemutusan akses.

Berdasarkan akun media sosial resmi Aduan Konten, ada banyak jenis konten negatif yang beredar di ruang digital kita. Berikut adalah jenis-jenis konten negatif yang bisa kamu laporkan melalui kanal aduankonten.id. Di antaranya adalah perjudian, pemerasan, penipuan, kekerasan terhadap anak, fitnah, ajakan tawuran.

Kemudian, konten yang menampilkan senjata tajam, pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong atau hoaks, provokasi SARA, terorisme atau radikalisme, kekerasan, pornografi, serta konten-konten yang melanggar aturan hukum lainnya.

Laporan masyarakat terhadap konten semacam ini terus meningkat. Dalam periode Oktober 2024 hingga Maret 2025 saja, Komdigi mencatat sebanyak 1.35 juta konten negatif berhasil ditindaklanjuti. Mayoritas berasal dari konten perjudian online yang mencapai lebih dari 1,1 juta kasus, serta konten pornografi sebanyak 233.000 kasus. 

Sementara sejak 2016 hingga awal 2025, lebih dari 9 juta konten negatif telah diblokir oleh pemerintah melalui kerja sama lintas platform dan pengawasan siber.

Konten-konten ini kini tidak selalu muncul dalam bentuk vulgar atau langsung, melainkan sering tersebar secara terselubung. Misalnya dalam bentuk komentar acak yang mengandung tautan ke situs judi online, cuplikan video pendek (reels) dengan logo kecil situs judol, meme yang menyudutkan kelompok tertentu, atau thread viral yang menyebarkan informasi menyesatkan.

Jika tidak diawasi, konten semacam ini sangat mungkin diakses oleh anak-anak dan dapat membentuk persepsi yang keliru, menormalkan kekerasan, atau bahkan menyebabkan kecanduan.

Upaya pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman dan sehat tentu membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat. Salah satu cara sederhana namun berdampak besar adalah dengan aktif melaporkan konten-konten negatif yang ditemukan di internet.

Masyarakat bisa menyampaikan laporan melalui Website Aduan Konten Komdigi di aduankonten.id, atau melalui email ke [email protected].

Sentimen: neutral (0%)