Sentimen
Undefined (0%)
27 Jun 2025 : 10.04
Informasi Tambahan

Event: Ibadah Haji

Kasus: korupsi

Ketua KPK Ungkap Korupsi Kuota Haji Khusus Diduga Terjadi pada 2023-2024

27 Jun 2025 : 10.04 Views 7

Espos.id Espos.id Jenis Media: Entertainment

Ketua KPK Ungkap Korupsi Kuota Haji Khusus Diduga Terjadi pada 2023-2024

Esposin, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan kasus dugaan korupsi terkait dengan kuota haji khusus terjadi pada 2023-2024.

“Ya, sementara itu,” ujar Setyo usai menghadiri acara Pelepasan Safari KPK: Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi 2025, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Setyo menjelaskan waktu diduga terjadinya perkara tersebut masih bersifat sementara karena berdasarkan informasi awal yang didapatkan oleh KPK.

Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa KPK tetap membuka kemungkinan untuk menetapkan tahun terjadinya perkara sebelum tahun 2023.

“Dari hasil proses permintaan keterangan, kemudian pendalaman secara dokumen, bukti-bukti yang lain, ada potensi yang lain, maka ya bisa saja [tahun terjadinya perkara sebelum 2023-2024],” jelasnya.

Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa KPK akan menetapkan tahun terjadinya perkara tersebut agar dapat dipertanggungjawabkan.

“Akan tetapi, kan yang namanya tempus itu harus dipastikan karena tempus itu nanti dikaitkan dengan surat perintahnya. Surat perintah itu kan tertentu, enggak bisa kemudian tanpa ada informasi awal, tanpa ada data awal, tempusnya dibikin selama ada proses haji, kan enggak seperti itu,” ujarnya.

“Itu pembatasan supaya pertanggungjawaban secara transparansi dan akuntabilitas bisa kami pertanggungjawabkan,”imbuh dia.

Sebelumnya, Setyo sempat mengatakan kasus tersebut tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.

“Ya, sebelum-sebelumnya,” ujar Setyo di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (21/6/2025).

Sebelumnya, KPK pada 20 Juni 2025 mengonfirmasikan telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024.

KPK juga mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan atau belum pada tahap penyidikan.

Untuk tahun 2024, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Sebelumnya,  KPK memeriksa Ustaz Khalid Basalamah terkait dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). 

Dia diperiksa pada Senin (23/6/2025), karena memiliki bisnis travel haji dan umrah bernama Uhud Tour. Travel ini sering bekerja sama dengan pemerintah untuk keperluan haji. 

Uhud Tour merupakan travel haji dan umrah milik Ustaz Khalid Basalamah yang didirikan dengan slogan Travel Umrah yang Insyaallah sesuai dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah.

Melalui travel miliknya, Khalid Basalamah menawarkan sejumlah paket dengan harga bervariasi. Mulai dari paket umrah bronze, gold, platinum yang dibanderol dari harga Rp36 juta sampai Rp72 juta.

Sementara untuk paket haji, travel ini menawarkan layanan haji khusus dengan harga US$5000 atau sekitar Rp81 juta.

Diberitakan sebelumnya, KPK menyebut keterangan dari Ustaz Khalid Basalamah  membantu penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.

“Setiap informasi dan keterangan yang disampaikan tentu sangat dibutuhkan oleh tim KPK untuk mengurai konstruksi perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dilansir Antara, Rabu (25/6/2025).

Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa Khalid Basalamah saat dimintai keterangan pada Senin (23/6/2025), bersikap kooperatif, dan menyampaikan informasi yang dibutuhkan oleh tim KPK.

Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa Khalid Basalamah saat dimintai keterangan pada Senin (23/6/2025), bersikap kooperatif, dan menyampaikan informasi yang dibutuhkan oleh tim KPK.

“KPK terbuka peluang untuk mengundang ataupun memanggil pihak-pihak lain untuk dimintai keterangannya terkait dengan perkara ini,” jelasnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji muncul setelah laporan dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada 31 Juli 2024. Saat itu, mereka mendesak KPK memeriksa Menteri Agama saat itu yakni Yaqut Cholil dan Wakilnya Saiful Rahmat Dasuki.

Laporan mengenai dugaan korupsi ini juga dilayangkan oleh Front Pemuda Anti-Korupsi pada 1 Agustus 2024. Mereka menyebut ada kejanggalan dalam pengalihan kuota haji secara sepihak oleh Kemenag RI.

Sentimen: neutral (0%)