Sentimen
Undefined (0%)
26 Jun 2025 : 21.02
Tokoh Terkait
Rifqinizamy Karsayuda

Rifqinizamy Karsayuda

DPR: Putusan MK Pemilu Nasional & Lokal Tak Lagi Serentak Jadi Materi Revisi UU

26 Jun 2025 : 21.02 Views 9

Espos.id Espos.id Jenis Media: News

DPR: Putusan MK Pemilu Nasional & Lokal Tak Lagi Serentak Jadi Materi Revisi UU

Espos.id, JAKARTA -  Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pemilu nasional dan lokal tak lagi serentak dan harus dipisahkan dengan jeda waktu 2,5 tahun akan menjadi bahan bagi revisi Undang-Undang Pemilu yang akan bergulir.

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan pihaknya pun harus mencari cara dan formula yang paling tepat untuk menghadirkan pemilu nasional dan lokal, karena politik hukum nasional menjadi kewenangan konstitusional Komisi II DPR. "Kami memastikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi ini akan menjadi salah satu perhatian bagi Komisi II DPR dalam menindaklanjuti," kata Rifqinizamy di Jakarta,, Kamis (26/6/2025).

Jika putusan itu diterapkan, dia menilai bahwa pemilu yang akan digelar selanjutnya yakni pemilu nasional pada tahun 2029 dan pemilu lokal pada tahun 2031. Maka, dia mengatakan bahwa jabatan-jabatan di tingkat lokal perlu ada transisi. "Jeda waktu 2029-2031 untuk DPRD, provinsi, kabupaten, kota termasuk untuk jabatan gubernur, bupati, wali kota itu kan harus ada norma transisi," kata dia.

Menurut dia, penunjukan pelaksana tugas atau pejabat sementara bisa dilakukan terhadap jabatan eksekutif seperti bupati, wali kota, atau gubernur. Namun yang menjadi persoalan adalah mengenai jabatan legislatif. "Untuk anggota DPRD satu-satunya cara adalah dengan cara memperpanjang masa jabatan," kata dia.

Untuk itu, dia mengatakan bahwa hal-hal tersebut akan menjadi dinamika dalam perumusan revisi UU Pemilu. Dia mengatakan bahwa Komisi II DPR masih menunggu arahan dan keputusan pimpinan DPR untuk bisa membahas RUU tersebut.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan. Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

Terpisah, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa revisi Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tidak akan dibahas pada masa sidang kali ini, yang dimulai pada 24 Juni hingga 24 Juli 2025. Menurut dia pembicaraan revisi UU itu masih dilakukan secara informal di lingkup fraksi-fraksi partai politik di DPR. Pembicaraan itu pun kata Dasco belum bisa disampaikan ke publik.

"Karena kalau kami sampaikan belum hal yang final, nanti akan menimbulkan dinamika yang tidak perlu,' kata Dasco, Kamis.

Dia mengatakan bahwa baru kali ini Mahkamah Konstitusi memutuskan agar adanya rekayasa konstitusi untuk revisi UU Pemilu. Artinya, kata dia, revisi UU tersebut tidak bisa diproses secara terburu-buru.

Sentimen: neutral (0%)