Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Diponegoro
Kab/Kota: Semarang
Partai Terkait
Tokoh Terkait

Abdul Kadir
Menteri P2MI: Semua PMI di Kamboja, Laos, dan Myanmar Berstatus Ilegal
Espos.id
Jenis Media: News

Esposin, SEMARANG – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menegaskan bahwa Indonesia tidak memiliki kerja sama resmi penempatan pekerja migran dengan tiga negara, yaitu Kamboja, Laos, dan Myanmar. Oleh sebab itu, seluruh pekerja migran Indonesia (PMI) di negara-negara tersebut dinyatakan ilegal.
Namun, dari ketiga negara itu, kondisi PMI yang bekerja di sektor judi online (judol) di Kamboja dinilai relatif lebih aman. Hal ini karena praktik judi di negara tersebut telah dilegalkan, sehingga visa turis milik pekerja kadang dapat dikonversi menjadi visa kerja.
“Mereka berangkat dulu ke Malaysia atau Thailand, baru nyebrang ke Kamboja. Nah di Kamboja sendiri biar enggak salah paham, ada dua pekerjaannya. Kalau yang judi online relatif lebih aman, karena judi di Kamboja dilegalkan. Dan visa mereka dikonversi kadang-kadang menjadi visa kerja,” ujar Menteri P2MI Abdul Kadir Karding seusai menghadiri kuliah umum di Gedung Prof Sudarto Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Kamis (26/6/2025).
Berbeda halnya bila PMI tersebut terlibat praktik penipuan online (scamming). Karding menegaskan, kondisi ini bisa masuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan sangat membahayakan para WNI.
“Tapi kalau terlibat scamming, itu yang berbahaya, TPPO,” sambung politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Sementara itu, kondisi di Laos dan Myanmar disebut lebih mengkhawatirkan. Kedua negara tersebut masih berada dalam zona konflik dan pemberontakan bersenjata, sehingga sangat berisiko bagi WNI yang tetap nekat bekerja di sana.
“Myanmar dan Laos pasti masalah. Karena apa? Daerah konflik, yang bekerjanya di tempat konfliknya, di pemberontaknya. Nah di sini nih, mereka ini berangkatnya lewatnya Thailand pakai visa turis,” jelasnya.
Karding mengakui bahwa pihaknya kesulitan mencegah keberangkatan WNI ke negara-negara tersebut karena mereka menggunakan visa turis dan diloloskan melalui layanan autogate imigrasi.
“Jadi kami enggak bisa apa-apa. Yang bisa kami lakukan adalah bekerja sama dengan banyak pihak, lalu sosialisasi jangan terpengaruh soal-soal begini,” katanya.
Meski demikian, P2MI terus berupaya memberikan perlindungan. Pihaknya telah memulangkan lebih dari 1.000 orang secara bertahap dari Kamboja, Laos, dan Myanmar. Prinsip negara, kata Karding, tetap hadir untuk melindungi warga negara Indonesia di luar negeri.
“Pokoknya kalau ada yang viral, kita tahu, kita kerja, kita cari. Walaupun kita tidak tahu alamatnya, kita tahu di mana [negara lokasi WNI], kita kerja. Prinsipnya, semua orang harus dilindungi sepanjang dia warga negara,” tegasnya.
Sentimen: neutral (0%)