Sentimen
Undefined (0%)
25 Jun 2025 : 19.56
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bantul, Sleman

Tokoh Terkait
Adi Setiawan

Adi Setiawan

Dituduh Mencuri, Pemuda di Bantul Dianiaya hingga Meninggal oleh 4 Orang

25 Jun 2025 : 19.56 Views 33

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jogja

Dituduh Mencuri, Pemuda di Bantul Dianiaya hingga Meninggal oleh 4 Orang

Esposin, BANTUL – Seorang pemuda bernama Wahyu Adi Setiawan, warga Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, meninggal dunia setelah dianiaya empat orang. Pemuda berusia 24 tahun tersebut sebelumnya dituduh mencuri sepeda motor. 

Keempat pelaku tersebut berinisial AW, 31; NP, 29; AFS, 20; dan DAK, 20. Keempat pelaku itu merupakan tetangga korban. 

Setelah dianiaya para pelaku, korban mengalami luka parah dan akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit. 

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, menjelaskan kasus ini pertama kali diketahui setelah ayah korban menemukan anaknya dalam kondisi tak sadarkan diri di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gamping, Sleman, pada Senin (19/5/2025).

"Selanjutnya pelapor dapat informasi berupa video, dalam video itu anaknya dikeroyok oleh beberapa orang," katanya saat jumpa pers di Polres Bantul, Rabu (25/6/2025).

Setelah mengetahui kejadian yang menimpa anaknya melalui rekaman video, kata dia, ayah korban langsung melaporkannya ke Polres Bantul. Tiga hari setelah dibawa ke rumah sakit, korban meninggal dunia. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Dalam proses penangkapan, keempat pelaku ditangkap di rumah masing-masing yang ternyata masih satu lingkungan dengan korban.

"Ada empat orang yang diamankan, keempatnya diamankan di rumahnya masing-masing yang ternyata masih tetangga korban," ucapnya.

Dari keterangan keempat pelaku, jelas dia, mereka mencurigai korban mencuri sepeda motor milik NP. Karena itu, korban dijemput salah satu pelaku dan membawanya ke sekitar makam Sutopadan untuk diajak minum-minuman keras. 

Selama berada di lokasi tersebut, salah satu pelaku, AW, menanyakan langsung kepada Wahyu apakah benar ia telah mencoba mencuri motor milik NP. Wahyu kemudian mengakui hal tersebut. 

"Setelah korban mengaku keempat pelaku langsung memukul dan menendang korban hingga korban pingsan. Lalu korban dibawa ke PKU Muhammadiyah Gamping dan akhirnya meninggal dunia," ujarnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, yang mengatur tentang tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan hingga mengakibatkan kematian dengan ancaman 12 tahun penjara.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Dituduh Mencuri Motor, Pemuda di Bantul Tewas Dikeroyok, Empat Orang Ditangkap

Sentimen: neutral (0%)