Sentimen
Undefined (0%)
25 Jun 2025 : 17.22
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Penjaringan, Semarang

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Hevearita Gunaryanti Rahayu

Hevearita Gunaryanti Rahayu

Cek! Ini Daftar Nama Pejabat Pemkot Semarang Potensi Jabat Pj Sekda

25 Jun 2025 : 17.22 Views 9

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

Cek! Ini Daftar Nama Pejabat Pemkot Semarang Potensi Jabat Pj Sekda

Esposin, SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tengah mempersiapkan sosok pengganti M. Khadik sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) yang masa jabatannya telah berakhir. Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, memastikan proses pengisian jabatan strategis ini tengah digodok dan akan diumumkan dalam waktu dekat.

“Kita sedang proses. Mudah-mudahan segera selesai. Saya minta Kepala BKPP untuk menginventarisir siapa saja nama-nama yang memenuhi syarat,” kata Agustina saat ditemui Espos di Balai Kota Semarang, Rabu (25/6/2025).

Menurut Agustina, jabatan Pj Sekda tidak bisa diisi secara sembarangan, karena sesuai regulasi hanya dapat diemban oleh ASN yang masa pensiunnya masih kurang dari satu tahun dan minimal berpangkat eselon IIA.

“PJ Sekda itu tidak boleh kurang dari satu tahun masa pensiun. Ini sedang kami bahas, siapa saja yang layak,” terangnya.

Dari informasi yang beredar, sejumlah pejabat senior eselon II di lingkungan Pemkot Semarang disebut berpotensi menjabat sebagai Pj Sekda. Mereka diantaranya ialah Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesra Hernowo Budi Luhur, Kepala Disdik Bambang Pramusinto, Kepala Diskominfo Soenarto, Kepala Disperkim Yudi Wibowo, serta Kepala DPU Suwarto.

Nama Kepala Bappeda Budi Prakoso dan Kepala BKPP Joko Hartono juga ikut disebut sebagai kandidat potensial. Mereka semua merupakan ASN golongan IV dan menjabat posisi eselon IIA, yang secara administratif memenuhi syarat.

Meski belum ada nama yang mengerucut, Agustina menyatakan tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan. Dia lebih memilih menunggu hasil penjaringan yang dilakukan timnya.

“Saya lebih suka menunggu laporan dan kajian dari tim. Yang jelas kita segera umumkan ke publik dalam hari-hari ke depan,” terangnya.

Sebelumnya diketahui bahwa M. Khadik yang telah menjabat sebagai Pj Sekda sejak Oktober 2023 berdasarkan keputusan Wali Kota Semarang sebelumnya, Hevearita Gunaryanti Rahayu. Namun, sesuai ketentuan Permendagri No. 90 Tahun 2019, masa jabatan Pj Sekda maksimal enam bulan dan seharusnya segera diganti atau ditetapkan sekda definitif.

Salah satu anggota DPRD Kota Semarang dari Fraksi Partai Golkar, Mararas Apuwara, mendorong agar Pemkot Semarang segera menetapkan pengganti. Dia menyebut, Pj Sekda maupun Sekda definitif harus dipilih secara hati-hati namun tetap sesuai waktu yang ideal.

“Pj Sekda atau Sekda definitif jangan sampai terlalu lama kosong. Posisi ini penting bagi jalannya roda pemerintahan,” tandasnya.

Sentimen: neutral (0%)