Sentimen
Undefined (0%)
25 Jun 2025 : 15.51
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Wonogiri

Tokoh Terkait

Main Judi di Lokasi Hajatan, 6 Warga Jatisrono Wonogiri Digerebek Polisi

25 Jun 2025 : 15.51 Views 9

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Main Judi di Lokasi Hajatan, 6 Warga Jatisrono Wonogiri Digerebek Polisi

Esposin, WONOGIRI -- Enam orang digerebek dan ditangkap aparat Satreskrim Polres Wonogiri saat asyik berjudi di rumah salah satu warga yang tengah menggelar hajatan di Desa Gondangsari, Kecamatan Jatisrono, Minggu (22/6/2025). 

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas perjudian di lokasi hajatan warga.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Wonogiri langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan di tempat perjadian perkara.

Dalam penggerebekan itu, enam orang pria diketahui tengah melakukan perjudian jenis domino kiu-kiu pada Minggu dini hari. “Para pelaku tertangkap tangan bersama barang bukti dan langsung dibawa ke Polres Wonogiri untuk proses hukum lebih lanjut,” terang AKP Anom kepada wartawan, Rabu (26/6/2025).

Adapun keenam pelaku yang berhasil ditangkap itu meliputi D, S, FA, AK, ST, SD. Keenam orang itu merupakan warga Kecamatan Jatisrono yang berusia lebih dari 30 tahun.  

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui para pelaku mulai berjudi sekitar pukul 23.00 WIB dengan dalih untuk mengisi waktu saat berjaga di acara hajatan warga. Barang bukti yang turut diamankan petugas di lokasi kejadian antara lain set kartu domino, satu buah meja, enam kursi, dan uang tunai senilai Rp402.000.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.

“Polres Wonogiri berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk perjudian dan penyakit masyarakat lainnya demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.

Sentimen: neutral (0%)