Sentimen
Undefined (0%)
24 Jun 2025 : 17.28
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Ngawi, Tiongkok

Kasus: korupsi, Tipikor

Partai Terkait

Kejari Ngawi Sita Rp595 Juta-9 Kendaraan terkait Korupsi Pembebasan Lahan PT GFT

24 Jun 2025 : 17.28 Views 11

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jatim

Kejari Ngawi Sita Rp595 Juta-9 Kendaraan terkait Korupsi Pembebasan Lahan PT GFT

Esposin, NGAWI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi terus mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah dalam pembebasan lahan PT. GFT Indonesia Investment.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, mengungkapkan penyidik telah memeriksa sedikitnya 70 saksi dan menyita barang bukti bernilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Para saksi yang telah diperiksa di antaranya merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Ada yang sudah kami panggil sebanyak dua kali sebagai saksi untuk dimintai keterangan,” ujarnya Selasa (24/6/2025).

Dalam perkara ini, Kejari Ngawi sebelumnya telah menetapkan satu orang tersangka atas nama Winarto (W) yang merupakan anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar. Dalam perkara ini, Winarto berperan sebagai fasilitator yang menjembatani antara masyarakat pemilik lahan dan investor dalam proses pembebasan lahan seluas 19 hektare untuk pembangunan pabrik mainan milik investor asal Tiongkok tersebut.

Saat ini, berkas perkara kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi dan manipulasi pajak daerah dengan tersangka Winarto belum dinyatakan P21. Eriksa menjelaskan, hal tersebut dikarenakan pihaknya masih terus melakukan pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi.

“Dalam proses penguatan berkas dengan keterangan saksi dan alat bukti pendukung,” ungkapnya.

Setelah melakukan penggeledahan terhadap sejumlah lokasi yang dicurigai sebagai tempat untuk menyembunyikan aset hasil perkara korupsi tersebut, Kejari Ngawi telah menyita sejumlah 7 unit sepeda motor matic dengan rincian 1 milik tersangka W dan 6 lainnya milik saksi yang membantu proses pembebasan lahan tersebut. Kemudian dua unit mobil pribadi, tiga sertifikat tanah milik tersangka, tiga buku rekening atas nama tersangka W, sebuah surat keputusan gubernur perihal pengangkatan anggota DPRD, serta 1 BPKB yang kendaraannya masih dalam pencarian.

“Untuk sitaan berupa uang tunai itu dikembalikan oleh 5 saksi sejumlah Rp595 juta, di antara para saksi tersebut ada yang berstatus ASN,” jelasnya.

Eriksa menyebut, uang sejumlah Rp91 miliar yang diberikan oleh pihak investor kepada tersangka Winarto untuk pembebasan lahan seluas 19 hektare hanya digunakan oleh tersangka sebesar Rp76 miliar.

“Itu berdasar Hasil Perhitungan Sendiri [HPS], sedangkan lebih akuratnya lagi nanti akan dihitung oleh ahli,” jelasnya.

Kasi Pidsus Kejari Ngawi tersebut menambahkan bahwa dalam pusaran kasus ini bakal ada tersangka lain yang segera ditetapkan, hal tersebut disampaikan setelah keterangan para saksi dan fakta-fakta yang telah dikumpulkan dinyatakan cukup.

“Kalau untuk kerugian negara dalam kasus ini masih kami hitung,” ungkap dia. 

Sentimen: neutral (0%)