Sentimen
Undefined (0%)
24 Jun 2025 : 15.56
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Wonogiri

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait

Cekcok Berujung Penusukan di Purwosari Wonogiri, Pelaku Ditangkap Polisi

24 Jun 2025 : 15.56 Views 14

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Cekcok Berujung Penusukan di Purwosari Wonogiri, Pelaku Ditangkap Polisi

Esposin, WONOGIRI -- Aparat Satreskrim Polres Wonogiri menangkap GJK, 24, seorang pria asal Kelurahan Wonoboyo, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, lantaran diduga menusuk pemuda berinisial WDS, 28, warga Desa Purwosari, Wonogiri, Senin (16/6/2025).

Peristiwa penusukan itu terjadi di wilayah Purwosari, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri. Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan peristiwa itu bermula saat korban tengah menghadiri acara hajatan di rumah salah satu warga. 

Pada acara tersebut, saat tengah malam, terjadi percekcokan antara rekan korban dengan GJK. Melihat hal itu, korban yang berusaha melerai sempat terlibat cekcok juga dengan GJK. Ketegangan berujung pada aksi kekerasan ketika GJK secara tiba-tiba menyerang korban menggunakan sebilah pisau belati.

“Akibat kejadian tersebut, WDS mengalami luka tusuk di bagian leher kiri, perut, pinggang kiri, dan kaki kiri, serta luka memar di leher kanan,” kata Anom saat dihubungi Espos, Selasa (24/6/2026).

Korban penusukan yang mengalami luka-luka kemudian dilarikan ke RS Hermina, Ngadirojo, Wonogiri, untuk mendapatkan perawatan medis. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Wonogiri pada Senin (16/6/2025) pukul 17.00 WIB

Tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengangkap terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu pisau belati. Pelaku juga telah mengakui seluruh perbuatannya saat dimintai keterangan oleh penyidik. Motif penganiayaan itu dilatarbelakangi permusuhan antarkelompok pemuda.

Setelah gelar perkara dan pemeriksaan mendalam, GJK resmi ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, pria itu telah ditahan di sel tahanan Polres Wonogiri sejak Selasa (17/6/2025). Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Anom mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif serta tidak mudah terpancing emosi dalam menyelesaikan permasalahan.

 

Sentimen: neutral (0%)