Sentimen
Undefined (0%)
23 Jun 2025 : 21.57
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Trenggalek, Tulungagung

Tokoh Terkait
Sunu Wibowo

Sunu Wibowo

13 Pulau Jadi Rebutan Dua Daerah, Bupati Tulungagung Bawa Bukti ke Kemendagri

23 Jun 2025 : 21.57 Views 14

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jatim

13 Pulau Jadi Rebutan Dua Daerah, Bupati Tulungagung Bawa Bukti ke Kemendagri

Esposin, TULUNGAGUNG – Sebanyak 13 pulau di Jawa Timur diperebutkan oleh pemerintah Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung. Saat ini, sengketa tersebut sudah berada di meja Kementerian Dalam Negeri. 

Sedangkan 13 pulau yang menjadi sengketa itu adalah Pulau Anak Tamengan, Anakan, Boyolangu, Jewuwur, Karangpegat, Solimo, Solimo Kulon, Solimo Lor, Solimo Tengah, Solimo Wetan, Sruwi, Sruwicil, dan Tamengan. 

Atas sengketa itu, Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, bersama Sekretaris Daerah Tri Hariadi bertolak ke Kantor Kemendagri di Jakarta, Senin (23/6/2025) untuk mempertegas status 13 pulau tersebut. 

Gatut menyatakan pihaknya membawa sejumlah dokumen pendukung sebagai dasar klaim bahwa ke-13 pulau tersebut secara administratif masuk wilayah Kabupaten Tulungagung.

"Kami membawa data dan bukti pendukung yang menunjukkan bahwa pulau-pulau tersebut merupakan bagian dari Tulungagung," ujar Gatut yang dikutip dari Antara. 

Ia menegaskan langkah ini ditempuh demi memberikan kejelasan hukum dan administrasi sekaligus menjaga harmonisasi hubungan antarwilayah.

"Kami tetap menjunjung tinggi semangat persatuan dan menjaga hubungan baik dengan Kabupaten Trenggalek," imbuhnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan 13 pulau tersebut sebagai wilayah administratif Kabupaten Tulungagung melalui Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Marsono menyatakan dukungannya terhadap langkah bupati dan menegaskan bahwa secara historis dan administratif pulau-pulau tersebut berada di bawah kewenangan Kabupaten Tulungagung.

"Langkah ini penting untuk menjaga legalitas wilayah. Namun tetap kami dorong penyelesaian dengan cara yang harmonis," ujarnya.

Sengketa administratif ini bermula dari perbedaan pencantuman wilayah dalam dokumen perencanaan daerah.

Pemkab Trenggalek mencantumkan ke-13 pulau tersebut dalam Perda RTRW Nomor 15 Tahun 2012, sedangkan Pemkab Tulungagung juga memasukkan pada Perda RTRW Nomor 4 Tahun 2023.

Sementara itu, Keputusan Mendagri Tahun 2022 dan yang terbaru tahun 2025 telah menegaskan bahwa ke-13 pulau itu sah masuk wilayah Kabupaten Tulungagung, meskipun dalam Perda Provinsi Jawa Timur Tahun 2023, pulau-pulau tersebut sempat tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Trenggalek.

Dengan terbitnya keputusan final dari Kemendagri, status administrasi 13 pulau tersebut kini telah resmi dan tidak lagi menjadi sengketa antardaerah.

Sentimen: neutral (0%)