Sentimen
Undefined (0%)
23 Jun 2025 : 19.55
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sawahlunto

Kasus: korupsi

Kemendikdasmen Apresiasi Komitmen Pemda Cegah Kecurangan SPMB

23 Jun 2025 : 19.55 Views 11

Espos.id Espos.id Jenis Media: News

Kemendikdasmen Apresiasi Komitmen Pemda Cegah Kecurangan SPMB

Esposin, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah yang berkomitmen dalam mengawal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) agar bebas dari kecurangan.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto, di Jakarta pada Kamis (19/6/2025) menjelaskan, seluruh pemerintah daerah telah menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan SPMB Tahun 2025 sebagai turunan dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025.

“Sampai saat ini, kurang lebih 50% pemerintah daerah sudah masuk ke fase implementasi. Sebanyak 232 pemerintah kabupaten/kota dan 10 pemerintah provinsi sudah mulai melaksanakan SPMB. Sisanya akan dimulai minggu depan sampai dengan awal bulan Juli 2025,” ujar Dirjen Gogot seperti dilansir Antara. 

Berdasarkan laporan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemendikdasmen di 38 provinsi dalam rapat koordinasi bulan Juni 2025, proses pendaftaran baik daring maupun luring secara umum berjalan baik dan lancar. Kendala-kendala teknis yang muncul pun telah ditangani.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang telah mengawal pelaksanaan SPMB 2025 dengan komitmen penuh dan langkah-langkah konkret di lapangan,” imbuhnya.

Salah satu praktik baik itu dilakukan oleh Pemerintah Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatra Barat yang merilis Surat Edaran (SE) Walikota terkait Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026.

SE tersebut menegaskan Pemerintah Kota Sawahlunto menghimbau untuk tidak memanfaatkan pelaksanaan SPMB untuk tindakan koruptif dan tidak yang menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan, dan memiliki resiko tindak pidana.

Selain itu, dalam SE yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj.) Walikota Sawahlunto Fauzan Hasan juga mengajak para pemangku kepentingan pendidikan untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan memberikan imbauan secara internal kepada pegawai ASN dan Non ASN di wilayah kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajibannya.

Contoh praktik baik lainnya ialah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 86/PK.03/DISDIK Tentang Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang Bersih dan Akuntabel di Provinsi Jawa Barat.

Dalam Surat Edaran tersebut, Pemprov Jawa Barat menekankan agar pelaksanaan SPMB harus berlangsung bersih dan akuntabel, serta objektif, transparan dan berkeadilan.

Semua pemangku kepentingan, termasuk satuan pendidikan dan panitia seleksi SPMB wajib mematuhi dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal tersebut salah satunya dilakukan dengan memastikan seluruh pihak terkait menandatangani pakta integritas tentang pelaksanaan SPMB.

Selain itu, SE tersebut juga menegaskan untuk tidak melakukan intervensi, titipan, dan/atau permintaan khusus yang tidak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, dari pihak manapun kepada panitia seleksi SPMB.

Sentimen: neutral (0%)