Sentimen
Undefined (0%)
23 Jun 2025 : 18.19
Tokoh Terkait
Budi Santoso

Budi Santoso

Mau Promosi Dagang di Luar Negeri, Ini Aturan Terbaru dari Kemendag

23 Jun 2025 : 18.19 Views 16

Espos.id Espos.id Jenis Media: Ekonomi

Mau Promosi Dagang di Luar Negeri, Ini Aturan Terbaru dari Kemendag

Espos.id, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatur dua bentuk kegiatan promosi dagang, yaitu pameran dagang luar negeri dan misi dagang yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Kemudahan, dan Keikutsertaan pada Promosi Dagang dalam Rangka Kegiatan Pencitraan Indonesia.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, Senin (23/6/2025), peraturan ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkuat daya saing serta keberadaan produk Indonesia di pasar internasional melalui penyampaian identitas nasional yang konsisten dan seragam. 

Dalam peraturan itu disebutkan untuk pameran dagang luas lahan minimum adalah 3.500 m² untuk penyelenggaraan dan 36 m² untuk gerai peserta. Pemenuhan luasan minimum ini dapat dilakukan secara mandiri maupun bersama-sama antar instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah. Desain stan diwajibkan mencantumkan logo Citra Indonesia sebagai identitas resmi.

Sementara untuk misi dagang, Permendag mengatur ketentuan pelaksanaan yang setidaknya terdiri atas forum bisnis dan penjajakan kesepakatan bisnis (business matching). Forum bisnis tersebut dilakukan dalam bentuk pertemuan bisnis yang melibatkan unsur pemerintah dan pelaku usaha negara setempat. Sedangkan untuk business matching dilakukan dalam bentuk pertemuan antara pelaku usaha Indonesia dan pelaku usaha negara setempat untuk mendapatkan kontak dagang.

"Pada Permendag ini, Kemendag menunjuk Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional untuk mengoordinasikan seluruh kegiatan promosi dagang. Setiap kegiatan dilaporkan secara berkala dan dikoordinasikan dengan perwakilan RI di luar negeri, termasuk dalam tahap persiapan hingga evaluasi," jelas Mendag.

Permendag ini juga mengatur kurasi terhadap produk dan pelaku usaha yang akan dilibatkan, serta penggunaan simbol dan elemen visual resmi Citra Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2019. Lampiran peraturan ini menyertakan pedoman penggunaan elemen visual seperti pola Puspa Bangsa, warna merah-putih, serta papan fasia bertema Alun Nusantara.

Sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha, pemerintah turut memberikan berbagai fasilitas pendukung dalam pelaksanaan promosi dagang, seperti penyediaan stan pameran, ruang pertemuan, serta penyediaan informasi. "Pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, berupa bantuan stan pameran, informasi pasar dan pembeli potensial, ruang pertemuan misi dagang, serta penerjemah," imbuhnya.

Peraturan ini disusun sebagai pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan menjadi pedoman resmi bagi kementerian dan lembaga pemerintah, serta pemerintah daerah dalam melaksanakan promosi dagang untuk membangun citra positif Indonesia di pasar global.

Permendag Nomor 14 Tahun 2025 ditetapkan pada 8 Mei2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan, pada 14 Mei 2025.

Sentimen: neutral (0%)