Sentimen
Undefined (0%)
23 Jun 2025 : 17.11
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo

Tingkat Pengelolaan Sampah Indonesia Baru Capai 10 Persen

23 Jun 2025 : 17.11 Views 13

Espos.id Espos.id Jenis Media: Eco

Tingkat Pengelolaan Sampah Indonesia Baru Capai 10 Persen

Esposin, SOLO — Pemerintah menargetkan bisa menyelesaikan pengelolaan sampah hingga 100% pada 2029 mendatang.

Pengelolaan sampah di berbagai wilayah Indonesia baru mencapai sekitar 10 persen berdasarkan hasil verifikasi lapangan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH).

Sementara itu, berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), timbulan sampah Indonesia pada 2023 telah mencapai 56,63 juta ton. Namun, baru 39,01% atau 22,09 juta ton yang dikelola secara layak. 

Mayoritas sisanya masih dibuang ke TPA terbuka (open dumping) yang mencemari lingkungan dan tak memenuhi standar pengelolaan modern. 

Dari total 550 TPA di Indonesia, sebanyak 343 unit tengah diawasi untuk menghentikan praktik pembuangan terbuka.

Banyak di antaranya juga telah melebihi kapasitas tampung mengindikasikan kondisi darurat persampahan yang tak bisa ditunda lagi penanganannya. Adapun sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Namun, tingkat daur ulang nasional baru mencapai 22% atau jauh dari harapan. 

Jawa menjadi wilayah dengan tingkat daur ulang tertinggi sebesar 31%, diikuti Bali-Nusra sebesar 22,5%, dan Sumatra 12%, sedangkan Indonesia Timur masih menghadapi tantangan besar. 

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meminta 38 Gubernur, 514 Bupati/Wali Kota, pejabat kementerian/lembaga, pelaku industri, akademisi, organisasi masyarakat, hingga komunitas lingkungan untuk mempercepat transisi menuju sistem pengelolaan sampah yang sirkular, adil, dan berkelanjutan.

Pemerintah daerah diimbau segera menyusun peta jalan pengelolaan sampah, mempercepat penerapan sanksi administratif, dan membenahi kelembagaan daerah.

Saat ini KLH sedang menyusun revisi Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2018 guna mempercepat pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi (PSEL). 

Revisi ini akan memperkuat dukungan pusat berupa dana APBN, percepatan perizinan, dan jaminan pembelian listrik hasil pengolahan sampah. 

"Tahun 2029 harus menjadi tonggak tercapainya target pengelolaan sampah 100%. Tidak ada lagi waktu untuk menunda. Ini bukan hanya tugas KLH tetapi seluruh elemen bangsa," ujarnya dalam keterangan resmi dilansir Bisnis.com, Senin (23/6/2025). 

KLH memperkenalkan Konsep baru Adipura yang kini tidak hanya menilai estetika dan kebersihan kota, tetapi juga mengukur kapasitas kelembagaan, sistem pemilahan dari sumber, dan kepatuhan terhadap pelarangan TPA open dumping.

"Kota-kota yang masih menerapkan pembuangan terbuka secara otomatis tidak lagi memenuhi syarat Adipura. Offtaker dari sektor semen (RDF), daur ulang plastik (ADUPI), kertas (APKI), hingga pengusaha magot untuk limbah organik, hadir untuk membangun rantai pasok daur ulang yang solid, sebagai tulang punggung ekonomi sirkular nasional."

Dalam Rakornas Pengelolaan Sampah di Jakarta, Minggu (22/6/2025), Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan berdasarkan Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPS) pengelolaan sampah baru mencapai 39,01 persen dan 343 tempat pemrosesan akhir (TPA) kemudian mendapatkan sanksi paksaan pemerintah agar dilakukan perbaikan.

"Namun, dengan diberikan sanksi administrasi pemerintah kami telah menurunkan seluruh jajaran kami untuk berkunjung ke TPA paling tidak di 343 TPA, ternyata hasilnya berbeda dari angka yang disampaikan dalam Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional," jelasnya.

"Berdasarkan verifikasi yang kita lakukan di seluruh TPA di Tanah Air ternyata capaian (pengelolaan) sampah kita baru mencapai 9 sampai 10 persen," tambah Hanif.

Angka itu didapat dari keberadaan dan kapasitas fasilitas pemulihan/daur ulang material atau recovery facility di masing-masing TPA yang dikelola pemerintah daerah dan seberapa besar optimalisasi penggunaannya.

Terkait hal itu, dia menyampaikan apresiasi kepada kepala daerah yang menghadiri Rakornas Pengelolaan Sampah yang dilaksanakan sebagai di sela-sela Hari Lingkungan Hidup 2025 Expo dan Forum tersebut.

Rapat koordinasi itu dilakukan agar Indonesia dapat mencapai 100 persen pengelolaan sampah pada 2029, sesuai dengan yang ditargetkan dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Berdasarkan data KLH/BPLH, rantai penanganan sampah Indonesia rata-rata masih menggunakan layanan linier yaitu kumpul-angkut buang.

TPA sampah secara nasional diproyeksikan akan mencapai maksimal atau melebihi kapasitas pada 2030 jika tidak ada upaya maksimal untuk memastikan pengelolaan.

Sentimen: neutral (0%)