Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Magetan, Palembang, Semarang
Kasus: pencurian
Polisi Ungkap Peran Tiga Tersangka Pembobol ATM Minimarket di Magetan
Espos.id
Jenis Media: Jatim

Esposin, MAGETAN – Polisi mengungkap peran tiga orang tersangka pembobolan ATM di Indomaret kawasan Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, ditangkap aparat Polres Magetan, Senin (23/6/2025).
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, mengatakan dua tersangka yang berhasil diringkus merupakan pelaku utama sekaligus residivis yang baru keluar dari penjara 6 dan 3 bulan yang lalu.
“Ini merupakan tindak pidana pencurian lintas provinsi, karena ketiganya berasal dari luar daerah. Mereka kami ringkus pada sebuah ruas jalan di Provinsi Jambi,” ungkapnya.
Erik menjelaskan, tersangka Dedi Irawan, DI, 44, warga Kota Palembang merupakan eksekutor utama yang menjebol plafon minimarket untuk masuk ke dalam. Dia juga merusak brankas mesin ATM dengan menggunakan alat las dan mengambil uang tunai setelah mesin berhasil dibuka.
“Tersangka Yan Parta Wijaya [YPW], 37, warga Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan bertugas membawa alat las, tabung gas LPG dan oksigen. Di lokasi, dia masuk bersama tersangka DI untuk membantu proses pembukaan mesin ATM dan menyiramkan air untuk mencegah uang terbakar saat pelaku utama mengelas brankas,” jelasnya.
Sedangkan, tersangka Riyan Aditya (RA), 24, warga Semarang, Jawa Tengah, memiliki peran membeli seluruh alat dan bahan yang dibutuhkan, mencari target minimarket yang memiliki ATM secara dalam jaringan (Daring), sebagai sopir, serta mengawasi situasi sekitar saat eksekusi berlangsung.
“Barang bukti yang kami sita dari para tersangka yakni sebuah mobil pribadi, 4 jam tangan mewah, seperangkat alat las, 3 handphone [HP], uang tunai sekitar Rp10 juta, dan cincin emas seberat 2,5 gram,” ungkapnya.
Diketahui, jumlah uang yang berhasil digondol dari mesin ATM tersebut berjumlah Rp641 juta yang digunakan oleh para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari–hari dan berfoya-foya. Ketiga tersangka oleh polisi dijerat dengan pasal 363 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya selama maksimal 9 tahun penjara.
Erik menambahkan, jumlah total tersangka yang terlibat dalam aksi kriminal ini berjumlah lima orang. Dari jumlah tersebut, dua orang masih dalam pengejaran oleh Satreskrim Polres Magetan.
“Dua tersangka yang buron memiliki peran serupa dengan tersangka RA, identitas mereka telah kami kantongi dan kami imbau untuk segera menyerahkan diri,” imbaunya.
Sentimen: neutral (0%)