Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang
Kasus: kecelakaan
Tolak Aturan ODOL, Sopir Truk Ancam Mogok Nasional
Espos.id
Jenis Media: Jateng

Esposin, SEMARANG – Ribuan sopir truk yang tergabung dalam Aliansi Pengemudi Independen (API) menolak aturan soal Over Dimension Over Load (ODOL) dan meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Jateng menandatangani surat tuntutan berisi 17 poin. Apabila tuntutan itu tak digubris, mereka pun mengancam akan melakukan mogok nasional secara besar-besaran.
Ketua Umum API, Suroso, mengatakan aturan truk ODOL bisa membuat para sopir truk kesulitan mencari nafkah. Belum lagi, masih adanya pungli yang terjadi di tiap perjalanan.
“Ini kita merasa tertekan. Bisa-bisa pulang cuma tangan kosong,” kata Suroso di sela aksi demo zero ODOL di depan Kantor Dishub Jateng, Jalan Siliwangi, Kota Semarang, Senin (23/6/2025).
Oleh karena itu, API meminta adanya keadilan oleh pemerintah pusat. Sebab, selama ini, sopir truk yang hanya bekerja mencari nafkah, justru lebih seperti korban di lapangan.
“Kita juga ingin diayomi dan disejahterakan. Kita sudah pernah bersurat ke Presiden, Menteri, tapi tak pernah ditanggapi. Kali ini bila tak segera perhatikan nasib pengemudi truk, kami akan mogok nasional,” tegasnya.
Apabila pemerintah acuh akan mogok nasional ini, masyarakat tentunya akan menanggung dampak signifikan. Sebab, logistik kebutuhan pokok bisa terhambat untuk sampai ke masyarakat.
Aturan Truk Odol dari Pusat
Kepala Dishub Jateng, Arief Jatmiko, mengaku tak bisa berbuat banyak. Sebab, aturan tersebut disusun langsung oleh Kemenhub melalui Dirjen Perhubungan Darat (Hubdar).
“Kita akomodasi permintaan mereka untuk diteruskan ke Kemenhub. Tadi malam mereka sudah difasilitasi Polda ketemu Dirjen terkait di Jakarta,” kata Arief.
Arief menambahkan, selama ini Dishub Jateng juga tak bisa menindak truk-truk yang melanggar aturan dengan kelebihan muatan atau ODOL. Seluruh pengawasan dan penindakan terhadap truk ODOL sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenhub.
Sedangkan Dishub Jateng hanya diberi kewenangan menindak truk ODOL di jembatan timbang di tiap kabupaten/kota. Oleh karena itu, harapannya pada pertemuan di Jakarta pada Selasa (24/6/2025), antara sopir truk dan pemerintah sudah menemui titik tengah.
Berikut 17 tuntutan sopir truk terkait aturan ODOL :
- Meminta pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2000 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang sesuai asas keadilan sosial
- Mengusulkan pembentukan lembaga pengawas independen non pemerintah untuk mengawasi pelaksanaan UU 22/2009
- Perlunya penindakan tegas kepada pemilik barang dan perusahaan angkutan umum yang melakukan pelanggaran
- Menyoroti bahwa sedikit perusahaan angkutan yang memenuhi standar SMK PAU (Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum)
- Meminta adanya standar tarif angkutan barang atas bawah dan batas atas
- Ada ketimpangan daya saing antarpengemudi perorangan dengan perusahaan besar akibat mahalnya biaya operasional dan tingginya biaya penyelesaian perkara saat terjadi kecelakaan
- Menuntut penyediaan fasilitas peristirahatan dan terminal barang yang lengkap, memadai dan aman
- Meminta perhatian terhadap maraknya tindak kriminal di jalan terhadap pengemudi angkutan barang
- Mengusulkan pembentukan Kementerian Khusus Pengemudi sebagai wadah resmi penyampaian aspirasi
- Kurangnya jalur penyelamat di lokasi rawan kecelakaan
- Menuntut fasilitas pendidikan khusus keselamatan berkendara, SIM berlaku seumur hidup, gratis biaya pembuatan SIM bagi angkutan umum
- Mengusulkan kajian ulang terhadap standar pengembangan desain dan uji kelayakan kendaraan (KIR) angkutan barang agar sesuai dengan kemajuan teknologi
- Menuntut pengaturan khusus kendaraan angkutan spesifik, seperti ternak, hasil bumi dan barang antarpulau
- Menuntut perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pengemudi, seperti penyediaan asuransi kesehatan gratis
- Meminta ketersediaan operator pelayanan lebih dari satu atau multi operator di lintasan padat agar tidak terjadi monopoli harga tiket penyeberangan
- Tidak ada peninsakan, pemasangan planco sebagai alat pelindungan barang muatan
- Tidak ada penindakan selama tuntutan kami belum diberlakukan
Sentimen: neutral (0%)