Sentimen
Undefined (0%)
23 Jun 2025 : 15.18
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Magetan, Palembang, Semarang

Kasus: pencurian

3 Pelaku Pembobol ATM di Magetan Dibekuk, Polres: Mereka Komplotan Profesional

23 Jun 2025 : 15.18 Views 18

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jatim

3 Pelaku Pembobol ATM di Magetan Dibekuk, Polres: Mereka Komplotan Profesional

Esposin, MAGETAN – Tiga tersangka kasus pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di salah satu minimarket kawasan Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, diringkus aparat kepolisian, Senin (23/6/2025).

Ketiganya adalah Dedi Irawan, 44, warga Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan; Yan Parta Wijaya, 37, warga Kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan; dan Riyan Aditya, 24, warga Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menjelaskan bahwa dalam aksinya, para pelaku bekerja secara terencana dan membagi peran. Dia juga menyebut, dua dari tiga pelaku yang berhasil diringkus merupakan residivis pada kasus yang sama.

“Dari tiga tersangka yang kami ringkus ini, dua di antaranya merupakan residivis yang baru keluar dari penjara 6 dan 3 bulan lalu. Modus operandi yang mereka gunakan yakni menjebol plafon minimarket dan melakukan pengelasan pada mesin ATM untuk mengambil uang,” ujarnya.

Dalam melancarkan aksi kriminal tersebut, salah satu tersangka sebelumnya sempat melakukan survei lapangan dan memetakan sejumlah minimarket yang potensial untuk dijadikan sasaran operasi. Hasilnya, sebuah minimarket yang ada di kawasan Kecamatan Barat menjadi target karena lokasi yang dinilai cukup sepi dan terdapat mesin ATM yang lebih mudah dirusak.

“Jadi barang bukti berupa botol air mineral yang ada di lokasi itu digunakan untuk menyiram mesin ATM yang sedang dilas agar uangnya tidak terbakar, selain itu kami pastikan mereka adalah komplotan pembobol profesional,” jelasnya.

Usai berhasil menggasak uang senilai Rp641 juta, para pelaku langsung kabur menggunakan mobil sewaan yang sebelumnya telah disiapkan. Saat dilakukan pengejaran, para pelaku sempat berpindah-pindah lokasi hingga akhirnya tim gabungan berhasil membekuk para pelaku di Provinsi Jambi.

“Saat pengejaran, kami melakukan koordinasi dengan Polrestabes Semarang dan jajaran untuk mengungkap jalur pelarian para tersangka. Akhirnya setelah 12 hari pasca kejadian tersebut kami meringkus ketiga pelaku tersebut di sebuah ruas jalan Provinsi Jambi,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya selama maksimal 9 tahun penjara.

“Total tersangka yang terlibat dalam perkara ini ada 5, dua orang kini masih dalam pengejaran dan kami peringatkan segera menyerahkan diri karena identitas anda telah kami kantongi,” Imbaunya.

Sentimen: neutral (0%)