Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Nganjuk, Surabaya
Kasus: korupsi, Tipikor
Tokoh Terkait
KPK Sita Aset Senilai Rp3 Miliar Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim
Espos.id
Jenis Media: Jatim

Esposin, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berupa satu bidang tanah dan bangunan senilai Rp3 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021–2022.
“Pada Senin (16/6/2025), penyidik melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah dan bangunan senilai Rp3 miliar yang diduga sumber dananya berasal dari hasil tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah pokmas,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dilansir Antara, Selasa (17/6/2025).
Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada Senin (16/6), memanggil sejumlah saksi seperti anggota DPRD Provinsi Jawa Timur M. H. Rofiq dan anggota DPRD Kabupaten Nganjuk Basori.
KPK juga menyebut mengatakan M. H. Rofiq didalami terkait dengan proses pengajuan dana pokmas di DPRD Provinsi, sedangkan saksi Basori didalami terkait dengan permintaan uang oleh tersangka dalam rangka pengajuan dana pokmas.
Selain dua orang legislator itu, Budi menjelaskan bahwa sejumlah saksi diperiksa untuk penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021–2022.
Ia mengatakan bahwa wiraswasta bernama Ahmad Zakki dan Kusriyanto didalami penyidik KPK terkait pengalokasian dana hibah, dan biaya yang diminta tersangka.
Sementara saksi dari pimpinan PT Maju Global Motor, karyawan swasta bernama Faryel Vivaldi, Ketua Yayasan Harakah Annajah Surabaya Saifudin, dan pimpinan BCA Finance Surabaya didalami mengenai pembelian aset oleh tersangka kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.
Dari 21 orang tersangka, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
Sentimen: neutral (0%)