Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Semarang
Kasus: pengangguran
Tokoh Terkait
Duh! 6 Juta Pekerja di Jateng Berpotensi Tak Dapat BSU, Ini Sebabnya
Espos.id
Jenis Media: Jateng

Esposin, SEMARANG – Sebanyak enam juta pekerja di Jawa Tengah (Jateng) diperkirakan tak memperoleh Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemeritah pusat.
Meskipun jika secara aturan, jutaan pekerja itu memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta, atau memenuhi syarat ambang batas penerima BSU.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jateng per Mei 2025, jumlah pekerja mencapai 20,86 juta orang, terdiri dari 40,36% sektor formal dan 59,64% sektor informal.
Dari jumlah tersebut, 14,77 juta adalah pekerja penuh waktu, 4,54 juta paruh waktu, dan 1,56 juta tergolong setengah pengangguran.
Adapun syarat menerima BSU, selain gaji di bawah Rp3,5 juta, buruh harus tercatat dalam keanggotaan aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. Namun, fakta di lapangan, sejumlah pekerja di Jawa Tegah ada yang tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti yang dialami oleh seorang guru honorer SD di Kabupaten Semarang, Putri. Perempuan usia 28 tahun ini, merasa pesimis bisa mendapatkan BSU meski gaji per bulannya tak sampai Rp1 juta.
“Kayanya enggak dapat, soalnya dari sekolah juga enggak memberi fasilitas BPJS Ketenagakerjaan. Dan saya juga enggak daftar mandiri. Cuma punya BPJS biasa yang mandiri, bukan Ketenagakerjaan,” kata Putri kepada Espos, Sabtu (14/6/2025).
Padahal, menurut Putri, besaran bantuan Rp300.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus bakal sangat membantu untuk menambah pemasukan. Namun apa daya selain tak memiliki BPJS Ketenagakerjaan, ia juga belum masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Ya buat tambah-tambahan [penghasilan] sekarang dari buka les di rumah. Seminggu lima kali. Ngajarnya sehabis pulang dari mengajar di SD,” ucapnya.
Hal serupa juga dikeluhkan oleh Putra, warga asal Banten yang merantau di Kota Semarang. Perusahaan yang bergerak di bidang agensi branding dan iklan yang menjadi tempatnya mencari nafkah, sama sekali tak memberi fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya hitungannya paruh waktu. Tiap bulan gajinya enggak tetap, tapi seringnya ya di bawah Rp3.5 juta. Dan kalau BPJS, cuma ikut yang kesehatan mandirinya,” kata Putra.
Sementara itu, Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, Aulia Hakim, membenarkan bahwasanya ada pekerja resah karena berpotensi tak menerima BSU. Mayoritas, mereka yang yang menyandang status pekerja paruh waktu dan setengah pengagguran.
“iya, ada laporan dari tema-teman yang perusahaanya tak mendaftarkan BPJS. Kalau angka kasarnya ya bisa diambil dari pekerja paruh waktu dan setengah pengagguran itu [total 6,1 juta]. Mereka paling berpotensi tak dapat BSU,” kata Aulia.
Aulia pun meminta Pemeritah Provinsi (Pemprov) Jateng untuk gencar turun ke lapangan dan mendorong Perusahaan-perusahaan yang sekiranya belum memberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerjanya. Khususnya Perusahaan-perusahaan yang tak masuk dalam keanggotaan KSIP maupun Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo).
“Kalau memang ingin memperhatikan kesejahteraan buruh, Jateng harus serius. Turun, cek lagi mana yang tidak daftarkan pekerjanya ke BPJS. Meski sekarang terlambat [dapat BSU], setidaknya ke depan mereka lebih baik, bisa dapat bantuan-bantuan lainnya,” ucapnya.
Sekadar untuk diketahui, program BSU kembali digulirkan pemerintah sebagai stimulus ekonomi bagi pekerja dan buruh, khususnya mereka yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi kriteria pendapatan.
Adapun kriteria penerima BSU 2025 sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, antara lain:
- Warga Negara Indonesia Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Memiliki penghasilan maksimal Rp 3.5 juta per bulan
- Bukan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti PKH
Sentimen: neutral (0%)