Sentimen
Undefined (0%)
13 Jun 2025 : 15.10
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Demak

Kasus Guru Tendang Murid di Demak Berakhir Damai, Disdik: Sanksi Tetap Ada

13 Jun 2025 : 15.10 Views 9

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

Kasus Guru Tendang Murid di Demak Berakhir Damai, Disdik: Sanksi Tetap Ada

Esposin, DEMAK – Kasus seorang guru di Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng), yang menendang muridnya saat ujian sekolah di dalam kelas berakhir damai. Kendati demikian, guru tersebut tetap mendapat saksi dari Dinas Pendidikan (Disdik) Demak.

Informasi yang diterima Espos, peristiwa itu terjadi di SMP N 1 Karangawen, Selasa (10/6/2025). Pemicunya, karena suara siulan yang berujung kepala korban ditendang oleh pelaku.

Video kasus kekerasan tersebut pun sempat viral di sejumlah media sosial (Medsos). Akhirnya, Polres Demak turun tangan untuk melakukan upaya restorative justice.

Kasatreskrim Polres Demak, AKP Kuseni, mengaku sudah menggelar mediasi antara Kepala SMP N 1 Karangawen, pelaku dan orang tua korban pada Kamis (12/6/2025). Saat mediasi tersebut, orang tua korban meminta kepada pelaku untuk meminta maaf dan mengakui kejadian tersebut.

“Pelaku secara pribadi meminta maaf atas perlakuannya kepada korban dan orang tuanya. Pelaku juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata AKP Kuseni dalam keterangannya kepada Espos, Jumat (13/6/2025).

Kasatreskrim menyebut pada akhirnya mediasi berakhir baik. Kedua belah pihak juga bersepakat untuk tidak melanjutkan kasus itu secara hukum.

“Isi kesepakatan yang telah di buat kedua belah pihak, tidak melanjutkan proses ini secara hukum,” tuturnya.

Setelah adanya kesepakatan damai kedua belah pihak, lanjut Kasatreskrim, kasus tersebut dihentikan. Ia menyebut Polres Demak telah melakukan restorative justice dan menyatakan kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.

Kendati berakhir damai, Kasatreskrim berharap kasus kekerasan di dunia pendidikan tidak terjadi lagi. Terutama, sebagai seorang guru harus dapat lebih bersabar dalam menangani siswa yang mempunyai karakter dan sifat yang berbeda-beda.

“Tidak dibenarkan seorang guru melakukan kekerasan terhadap siswanya. Tentunya ada cara lain dalam menghadapi siswa dengan kiat-kiat khusus. Sehingga tidak melakukan kekerasan secara fisik yang dapat mencederai dunia pendidikan,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Demak, Haris Wahyudi Ridwan, membenarkan bila kasus viral guru menendang kepala murid yang terjadi di wilayahnya telah berakhir damai. Namun, pihaknya tetap menjatuhkan sanksi terhadap guru berinisial DM tersebut.

“Yang bersangkutan [DM] kita nanti akan perdalam kaitan dengan sanksi,” tegas Haris.

Haris menambahkan, pemeriksaan dan pendalaman terhadap DM tidak hanya akan dilakukan Tim Disiplin Disdikbud Demak, tapi juga melibatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Demak. Namun, ia belum bisa menyampaikan sanksi apa yang bakal dikenakan kepada DM.

“Kita akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi artinya kita tidak semena-mena,” sambungnya.

Sentimen: neutral (0%)