Sentimen
Undefined (0%)
13 Jun 2025 : 15.14
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pupuk Indonesia

Kab/Kota: Sragen

Muat 14 Larangan untuk Kios Pupuk Lengkap, Sekda Sragen Keluarkan SE Pupuk

13 Jun 2025 : 15.14 Views 9

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Muat 14 Larangan untuk Kios Pupuk Lengkap, Sekda Sragen Keluarkan SE Pupuk

Esposin, SRAGEN — Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Hargiyanto mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.42/551/08/2025 tertanggal 10 Juni 2025 yang mengatur tentang penyaluran pupuk bersubsidi bagi petani. SE tersebut juga memuat 14 larangan bagi kios pupuk lengkap (KPL) dalam distribusi pupuk bersubsidi.

SE tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi yang Sesuai Dengan Regulasi Serta Penggunaan Produk Pupuk yang Telah Terdaftar dan Berstandar Dalam Memenuhi Kebutuhan Pupuk Bagi Petani itu ditujukan kepada distributor pupuk bersubsidi dan kios pupuk lengkap (KPL) di Kabupaten Sragen.

Dalam surat itu, Sekda menyampaikan untuk melindungi petani supaya mendapat alokasi pupuk bersubsidi sebagai dukungan program ketahanan pangan, penyaluran pupuk bersubsidi harus memperhatikan poin-poin yang diatur dalam SE tersebut.

Sekda menyampaikan penyaluran pupuk bersubsidi harus sesuai dengan Permentan No 15/2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) No 6/2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 4/2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian.

Dia melanjutkan penyaluran pupuk bersubsidi harus menekankan tujuh prinsip tepat, yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat penerima, agar pupuk dipastikan sesuai kebutuhan petani. 

“Pembelian pupuk bersubsidi dilakukan dengan mekanisme tertutup, pembeliannya tidak secara bebas dan mekanisme diatur pemerintah,” tulis SE tersebut. Sekda menerangkan 14 larangan bagi KPL dalam distribusi pupuk bersubsidi.

Belasan larangan itu meliputi larangan penjualan pupuk bersubsidi lewat media sosial, larangan penjualan pupuk berusbidi di atas harga eceran tertinggi (HET), larangan penjualan pupuk bersubsidi tanpa izin edar dari Kementerian Pertanian alias palsu, larangan penjualan pupuk bersubsidi dioplos dengan pupuk nonsubsidi.

Kemudian larangan melayani petani yang tidak membawa kartu tani atau kartu tanda penduduk (KTP), larangan menolak petani yang mendapat alokasi pupuk bersubsidi untuk penebusan, larangan mengurangi pupuk bersubsidi yang diterima petani, larangan menolak penebusan jatah petani tidak utuh sesuai kemasan, larangan menyimpan KTP atau kartu tani milik petani.

Berikutnya larangan menjual ke petani yang tidak terdaftar, larangan menjual pupuk bersubsidi dalam bentuk paket dengan pupuk lain, larangan menjual pupuk subsidi di luar wilayah, dan larangan menjual pupuk subsidi lewat pihak ketiga.

Hargiyanto menyebutkan nilai HET pupuk subsidi untuk urea Rp2.250/kg; NPK Rp2.300/kg, dan organik Rp800/kg. KPL tidak boleh menjual pupuk nonsubsidi dengan pemaksaan. Bagi petani, tulis dia, saat membeli pupuk harus memperhatikan kemasan, kandungan, identitas produsen, izin edar, izin produksi, kode SNI, dan tanggal kedaluwarsa.

SE itu juga memerintahkan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Sragen, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Sragen, dan Pupuk Indonesia (PI) memastikan pupuk subsidi sampai ke petani yang berhak sesuai alokasi.

Apabila kewajiban yang dipersyaratkan dalam ketentuan dilanggar, kata dia, akan diberlakukan sanksi secara berjenjang, mulai dari sanksi administrasi, pencabutan izin, hingga sanksi pidana terhadap penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Apabila masyarakat menemukan indikasi pelanggaran, Sekda meminta segera melapor ke penyuluh pertanian lapangan (PPL), DKP3, dan Diskumindag.

Sentimen: neutral (0%)