Sentimen
Undefined (0%)
13 Jun 2025 : 15.44
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Karanganyar

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Rober Christanto

Rober Christanto

Kadinkes Karanganyar Purwati Diberhentikan, Yophi Eko Ditunjuk Jadi Plh

13 Jun 2025 : 15.44 Views 9

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Kadinkes Karanganyar Purwati Diberhentikan, Yophi Eko Ditunjuk Jadi Plh

Esposin, KARANGANYAR -- Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Karanganyar, Yophi Eko Jatiwibowo, ditunjuk menjadi pejabat pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) menggantikan Purwati. 

Sebelumnya, Purwati diberhentikan atau dinonaktifkan sementara dari jabatan Kadinkes karena menjadi tersangka kasus korupsi alat kesehatan (alkes) tahun anggaran 2023. 

Yophi mengatakan sudah menerima surat keputusan (SK) penunjukan sebagai Plh Kepala Dinkes pada Kamis (12/6/2025). Ia segera mengumpulkan seluruh ASN Dinkes untuk memetakan program kerja yang harus dijalankan pada tahun ini. Menurutnya, saat ini kinerja Dinkes berjalan baik. 

"Hari ini saya baru bertemu Bapak Bupati. Saya minta arahan-arahan beliau. Saya ditugasi untuk mengajak seluruh staf dan karyawan di Dinkes bangkit kembali melayani masyarakat," kata Yophi dijumpai selepas bertemu Bupati Rober Christanto di Rumah Dinas (Rumdin) Bupat, Jumat (13/6/2025).

Yophi mengungkapkan kondisi ASN Dinkes Karanganyar sempat menurun kinerjanya setelah terungkap adanya kasus korupsi pengadaan alkes 2023 yang menjerat pimpinan mereka. Total tiga ASN Dinkes yang terseret kasus korupsi tersebut.

Selain Kepala Dinkes nonaktif Purwati, kasus alkes juga menyeret Kabid Gizi dan Kesehatan Keluarga Dinkes Kusmawati dan pejabat fungsional bagian perencanaan Dinkes, Amin Sukoco. Ketiganya kini ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.

"Wajar kalau sempat down. Ini tugas saya nanti bagaimana untuk [membuat para ASN] bangkit memberikan pelayanan ke yang baik ke masyarakat," katanya. 

Yophi mengatakan saat ini ada sejumlah pekerjaan yang belum terlaksana. Di antaranya perbaikan dan pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) di tiga lokasi. Anggaran pembangunan Pustu ini, lanjut Yophi, berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2025 senilai Rp2,1 miliar dan harus segera dituntaskan.

Dalam waktu dekat, ia akan menunjuk pejabat pembuat komitmen (PPKom) sebagai pelaksana. Dinkes juga akan menggandeng aparat penegak hukum untuk memberikan pendapat hukum, sehingga pelaksanaan pekerjaaan sesuai aturan. Yophi juga meminta kepada seluruh ASN tidak perlu takut dalam melaksanakan setiap pekerjaan.

"Saya meyakinkan kepada teman-teman Dinkes tidak perlu takut. Jika dilaksanakan sesuai aturan, tidak perlu takut. Laksanakan saja sesuai dengan SOP dan aturan yang berlaku," tegasnya.

Bupati Karanganyar Rober Christanto meminta ASN tak perlu takut melaksanakan program kerja. Ia mengingatkan agar ASN melaksanakan program kerja sesuai aturan. "Jadi tidak perlu takut. Kerjakan sesuai aturan yang ada," kata dia.

Sentimen: neutral (0%)