Sentimen
Undefined (0%)
13 Jun 2025 : 10.33
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Samsung, Vivo

Kab/Kota: Dukuh, Sragen

Kasus: pencurian

Tokoh Terkait

Tak Kapok, Residivis asal Ngarum Sragen Kembali Curi HP dan Ditangkap Polisi

13 Jun 2025 : 10.33 Views 6

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Tak Kapok, Residivis asal Ngarum Sragen Kembali Curi HP dan Ditangkap Polisi

Esposin, SRAGEN — Meskipun pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus pencurian ponsel atau HP, residivis asal Ngarum, Kecamatan Ngrampal, Sragen, ternyata belum kapok. Pria berumur 32 tahun ini kembali mencuri tiga HP milik warga di Dukuh Taraman, Desa Taraman, Sidoharjo, Sragen.

Setelah dilaporkan mencuri tiga ponsel itu, polisi mencari dan akhirnya berhasil menangkap residivis itu di rumahnya. Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasi Humas Polres Sragen AKP Sigit Sudarsono kepada wartawan, Jumat (13/6/2025), mengungkapkan penangkapan residivis itu dilakukan tim gabungan Resmob Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Sidoharjo, Sragen, pada Selasa (10/6/2025) lalu.

Dia menjelaskan peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (25/5/2025) siang di warung milik Sadiman Hadi Prayitno, 63, warga Dukuh Taraman RT 001, Desa Taraman, Sidoharjo, Sragen.

Sigit menjelaskan pelaku diketahui berinisial RNA alias Takaci, 32, warga Ngarum, Kecamatan Ngrampal, Sragen. Atas perbuatannya, kata dia, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.

Dia menyampaikan tiga HP yang dicuri residivis asal Ngarum, Sragen, itu merupakan ponsel milik keluarga korban. Dia mengatakan modus pelaku mengambil tiga ponsel milik para korban saat kondisi warung sepi dan pemilik berada di dapur.

Jenis ponsel yang dicuri terdiri atas HP merek Vivo Y21 senilai Rp2 juta; HP Vivo Y12 warna Aqua Blue senilai Rp2 juta; dan HP merek Samsung Galaxi A03 warna blue senilai Rp1,799 juta. Total kerugian korban senilai Rp5,799 juta.

“Awalnya korban menaruh ponsel di meja kasir warung miliknya dengan posisi di-charge seusai Salat Duhur. Pada saat yang sama ada dua ponsel milik anggota keluarga yang juga berada di meja. Kemudian korban pergi ke dapur dengan tujuan memasak mi,” ujarnya.

"Setelah beberapa menit, korban kembali untuk mengambil telur di warung. Saat itulah, korban menyadari tiga ponsel itu hilang. Kejadian itu disampaikan kepada anggota keluarga lainnya dan seterusnya dilaporkan ke Polsek Sidoharjo," tambahnya.

Berdasarkan aduan masyarakat itu, Sigit mengatakan Unit Reskrim Polsek Sidoharjo dan Tim Resmob Polres Sragen melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan. Polisi menemukan petunjuk ciri-ciri pelaku dan identitasnya.

“Polisi mengetahui keberadaan rumah pelaku. Kemudian pelaku ditangkap di kediamannya dan berhasil menemukan sebuah ponsel hasil curian. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Selain mencuri di Taraman, ternyata pelaku juga pernah mencuri dua ponsel di warung penjual es batu di Kios Renteng Kliteh, Kota Sragen, pada 26 Mei 2025 lalu,” ungkap Sigit.

Untuk selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sidoharjo untuk penyidikan lebih lanjut.

Sentimen: neutral (0%)