Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Banjarmasin, Bogor, Sukoharjo
Tokoh Terkait
Selewengkan Solar Subsidi, 5 Tersangka Ditangkap Bareskrim di Gatak Sukoharjo
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, SUKOHARJO – Aparat Bareskrim Polri menangkap lima tersangka kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di Sukoharjo. Aksi penyelewengan solar subsidi itu dilakukan di dua lokasi berbeda di Desa Luwang, Kecamatan Gatak, Sukoharjo.
Informasi yang dihimpun Espos, Jumat (13/6/2025), kelima pelaku ditangkap tim Bareskrim Mabes Polri pada Minggu (1/6/2025) di wilayah Desa Luwang, Kecamatan Gatak.
Aksi penyelewengan solar subsidi itu dilakukan selama kurang lebih setahun. “Para pelaku ditangkap oleh tim Bareskrim Polri di wilayah Gatak,” kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo.
Menurut Kapolres, ada dua lokasi di wilayah Gatak yang digunakan para tersangka untuk menampung BBM jenis solar subsidi. Para tersangka menjual kembali solar subsidi itu kepada konsumen.
Kelima pelaku langsung digelandang oleh tim Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pengusutan kasus ini ditangani oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. “Itu sudah lama. Baru beberapa hari lalu dirilis Bareskrim Mabes Polri,” ujar dia.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan Polri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi di tiga daerah.
Yakni, Banjarmasin di Kalimatan Selatan, Bogor di Jawa Barat serta dua lokasi di Sukoharjo,Jawa Tengah. Polisi menangkap delapan tersangka di empat lokasi tersebut.
Di Sukoharjo, polisi menangkap lima tersangka yang berperan sebagai pemodal dan sopir truk yang menyuruh melakukan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi.
Modusnya, para pelaku membeli biosolar bersubsidi menggunakan truk dengan tanki yang sudah dimodifikasi di sejumlah SPBU secara berulang kali serta memakai barcode MyPertamina yang tidak sesuai.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 12 unit kendaraan pengangkut BBM, 20.283 liter biosolar, 37 tempat penampungan BBM, 16 drum berkapasitas 200 liter, lima mesin pompa, dan 68 barcode pengisian solar bersubsidi.
Adapun, barang bukti yang disita meliputi 12 unit kendaraan pengangkut BBM, 20.283 liter bio solar, 37 buah kempu tempat penampungan BBM, 16 drum berkapasitas 200 liter, 5 mesin pompa, dan 68 buah barcode pengisian solar bersubsidi. Nilai kerugian negara akibat penyelewengan solar bersubsidi ditaksir senilai Rp84,5 miliar.
Sentimen: neutral (0%)