Sentimen
Undefined (0%)
11 Jun 2025 : 12.48
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi, Tipikor

Tokoh Terkait

Kronologi Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Rp9,9 T saat Nadiem Makarim Mendikbud

11 Jun 2025 : 12.48 Views 4

Espos.id Espos.id Jenis Media: News

Kronologi Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Rp9,9 T saat Nadiem Makarim Mendikbud

Esposin, JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim santer diberitakan terlibat dalam korupsi laptop Chromebook Rp9,9 Triliun yang saat ini tengah diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dilansir Bisnis.com, Kejagung telah memeriksa lima mantan anak buah Nadiem Makarim dalam perkara pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan salah satu saksi yang diperiksa itu adalah Eks Plt. Direktur Jenderal Paud, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun, Hamid Muhammad (HM).

"Penyidik telah memeriksa HM selaku Plt. Direktur Jenderal Paud, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2020," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (4/6/2025).

Selain itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan pencekalan tiga staf khusus (stafsus) mantan Mendikbud Nadiem Makarim. 

Nadiem Makarim sendiri baru buka suara tentang dugaan korupsi ini pada Selasa (10/6/2025). Pada kesempatan tersebut, Nadiem mengaku siap mendukung penyidik Kejagung dalam pengusutan perkara perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun. 

Ia juga mengatakan dukungan itu merupakan sikap kooperatif dirinya agar kasus perkara pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022 bisa terungkap secara terang benderang.

"Saya tidak pernah menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apapun," ujarnya di The Darmawangsa Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Bukan itu saja, Nadiem juga mengaku siap diklarifikasi apabila memang keterangannya diperlukan oleh penyidik Kejagung. "Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan," pungkasnya.

Kronologi Dugaan Korupsi Laptop Chromebook

Kasus ini bermula saat Kemendikbud Ristek tengah menyusun rencana bantuan peralatan teknologi informasi komputer (TIK) di SD, SMP, dan SMA pada 2020.

Bantuan itu termasuk dalam program digitalisasi pendidikan Kemenbudristek yang salah satunya melalui pengadaan laptop berjenis Chromebook.

Berdasarkan pengalaman uji coba pengadaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kementerian Dikbudristek sebelumnya pada 2018 hingga 2019 telah ditemukan berbagai kendala.

Kendala itu di antaranya Chromebook hanya dapat efektif digunakan apabila terdapat jaringan internet. Sebaliknya, kondisi jaringan internet di Indonesia saat ini masih belum merata, sehingga pengguna perangkat itu justru tidak efektif.

"Akibatnya penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan Asesmen Kompetensi Minimal pada satuan Pendidikan berjalan tidak efektif," terang Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (3/6/2025).

Berbekal pengalaman itu, tim teknis perencanaan pembuatan kajian pengadaan peralatan TIK telah merekomendasikan agar pengadaan perangkat elektronik ini menggunakan spesifikasi OS Windows.

Hanya, Kemenbudristek malah mengganti rekomendasi kajian pertama atau buku putih itu dengan kajian baru. Alhasil, pengadaannya masih menggunakan spesifikasi Operating System (OS) Chrome/Chromebook.

Berdasarkan uraian peristiwa ini dan diperkuat oleh keterangan saksi dan alat bukti, penyidik Korps Adhyaksa telah menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa persekongkolan atau pemufakatan jahat.

Alhasil, perkara ini telah naik ke penyidikan. Adapun, total nilai pengadaan bantuan TIK Kemendikbudristek ini mencapai Rp9,9 triliun. Perinciannya, anggaran pengadaan 2020-2022 mencapai Rp3,58 triliun dan dana alokasi khusus Rp6,39 triliun.


Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Kronologi dan Pernyataan Lengkap Nadiem Makarim soal Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Rp9,9 Triliun"

Sentimen: neutral (0%)