Sentimen
Undefined (0%)
5 Jun 2025 : 20.40
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Toyota

BUMN: BNI

Kab/Kota: Bogor, Boyolali, Salatiga, Semarang, Tangerang, Yogyakarta

Kasus: pencurian

Tokoh Terkait

Meresahkan! Sindikat Ganjal ATM Asal Tangerang Ditangkap di Salatiga

5 Jun 2025 : 20.40 Views 14

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

Meresahkan! Sindikat Ganjal ATM Asal Tangerang Ditangkap di Salatiga

Esposin, SALATIGA – Empat orang sindikat ganjal ATM asal Tangerang berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga. Sebelum ditangkap, mereka beraksi di wilayah sejumlah daerah di Jawa Tengah dan Yogyakarta. Bahkan pelaku terpaksa dihadiahi dengan timah panas karena mencoba melawan saat ditangkap.

‎Kapolres Salatiga, AKBP Veronica, mengungkapkan identitas keempat tersangka. Mereka adalah Jeri Ahmad Lubis,43, sopir warga Perumahan Pondok Arum, Karawaci – Kota Tangerang; Danis Susilo, 47, warga Panunggangan Barat, Kota Tangerang; Angga Ardiansyah,31, mahasiswa warga Cibodas Baru, Kota Tangerang; dan Taufik Hidayat,41, warga Cimone, Karawaci – Kota Tangerang.

‎“Pelaku ditangkap pada Selasa (27/5/2025) pukul 14.00 WIB di wilayah Bogor. Aksi ganjal ATM terjadi pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB di gerai ATM BNI yang terletak di lingkungan SPBU Pattimura, Jalan Pattimura No.63, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga,” kata AKBP Veronica dalam konferensi pers di Pendapa Mapolres Salatiga, Kamis (5/6/2025).

‎Dalam melancarkan aksinya keempat pelaku berbagi tugas. Mereka ada yang terlebih dahulu masuk ke gerai ATM untuk menyelipkan tusuk gigi yang telah dibakar ujungnya. Kemudian saat korban mencoba memasukkan kartu terjadi gangguan. Selanjutnya dua orang pelaku akan berpura-pura membantu. Saat itulah kartu korban ditukar dengan kartu lain.

‎“Pelaku berpura-pura membantu dengan meminta kartu ATM korban. Saat itulah ATM korban ditukar dengan kartu ATM lain. Sedangkan satu pelaku lain mengamati kode pin dari kartu ATM tersebut,” ungkap Kapolres.

‎Setelah kejadian, korban pulang dan menyadari saldonya berkurang sebesar Rp800.000. Ia segera melaporkan kejadian itu ke Polres Salatiga. Dalam waktu tujuh hari, tim Satreskrim berhasil membekuk para pelaku.

‎“Setelah mendapat laporan tersebut, jajaran Satreskrim bergerak cepat dan hanya dalam waktu tujuh hari berhasil meringkus pelaku,” terang AKBP Veronica.

‎Barang bukti yang diamankan antara lain satu lembar rekening koran BNI Taplus atas nama korban, satu kartu ATM milik korban, satu tusuk gigi yang sudah dibakar ujungnya, serta flashdisk berisi rekaman CCTV. 

Selain itu, dari tersangka Jeri disita satu unit Toyota Avanza hitam bernopol B 1375 CZZ, yang merupakan mobil rental, dan satu topi hitam yang digunakan saat beraksi. Dari Danis, disita kartu ATM korban dan topi hitam. Dari Angga, disita satu kaos hitam merk Cressida.

‎Para pelaku diketahui merupakan residivis kasus yang sama dan telah beraksi di berbagai kota. Menurut keterangan pelaku, mereka telah menggasak hingga Rp 400 juta dari aksinya di berbagai wilayah.

‎“Kepada petugas pelaku mengaku, selain TKP Salatiga, para tersangka juga telah melakukan tindak pidana serupa. Di antaranya di Boyolali sebanyak dua kali, yaitu di Simo dan Sambi, dengan hasil Rp 125 juta. Di Yogyakarta dua kali, di SPBU Adisucipto sebesar Rp 60 juta dan SPBU lain Rp 37 juta. Di Kalihurip sebesar Rp 40 juta, serta di Kota Semarang, di UNDIP, menggasak Rp 120 juta,” papar AKBP Veronica.

‎Kapolres menegaskan para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

‎Sementara itu, otak sindikat ganjal ATM, Jeri, mengaku sudah pernah masuk penjara karena kasus serupa dan kembali melakukan kejahatan setelah Lebaran 2025. Dalam keterangannya, Jeri mengaku memodifikasi kartu ATM dengan cara diamplas.

‎“Hasil dari kejahatan kami buat untuk foya-foya. Kalau kelompok ini kelompok baru,” ungkapnya.

Sentimen: neutral (0%)