Sentimen
Undefined (0%)
2 Jun 2025 : 17.52
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Eks Wali Kota Solo Rudy Usul Dana MBG Digeser untuk Sekolah Gratis Negeri-Swasta

2 Jun 2025 : 17.52 Views 9

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Eks Wali Kota Solo Rudy Usul Dana MBG Digeser untuk Sekolah Gratis Negeri-Swasta

Esposin, SOLO -- Mantan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengusulkan anggaran makan bergizi gratis atau MBG digeser untuk program pendidikan gratis SD dan SMP negeri dan swasta.

Hal itu disampaikan pria yang juga Ketua DPC PDIP Kota Solo itu menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menyediakan pendidikan gratis sekolah negeri dan swasta jenjang SD dan SMP. 

"Saran saya, MBG ini digeser untuk pendidikan gratis malah bermanfaat dan bermartabat, karena tugasnya sesuai amanat UUD 1945 adalah mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara, memelihara fakir miskin, ya sudah itu saja," ujar dia saat diwawancarai wartawan, Minggu (1/6/2025).

Rudy, panggilan akrabnya, mengatakan untuk urusan makan, masyarakat masih bisa mencari. Namun, untuk biaya pendidikan, lanjut dia, masyarakat bisa merasakan berat, utamanya sekolah swasta. Sehingga pemerintah bisa hadir untuk membantu pendidikan masyarakat.

"Kalau makan masyarakat masih bisa lah cari makan, namun pendidikan ini lah yang biayanya cukup berat apalagi di swasta. Menurut saya, saran saja dari rakyat Solo, MBG ini lebih baik digeser untuk pendidikan gratis sesuai keputusan MK," kata politikus senior PDIP itu.

Rudy berpendapat mestinya kehadiran pemerintah dalam memenuhi hak pendidikan rakyatnya sudah dilakukan sejak dulu. Utamanya ketika program wajib belajar 12 tahun. "Sebetulnya itu harus terjadi sejak dulu karena UU-nya Wajar 12 tahun," terang dia.

Rudy menjelaskan ketika pemerintah mewajibkan jenjang pendidikan, mestinya mereka bertanggung jawab atas biayanya. "Kalau UU bunyinya wajib, itu pemerintah yang bertanggung jawab. Tapi seluruh rakyat Indonesia tidak hanya SD-SMP negeri. Lha kalau wajib belajarnya 15 tahun, dari SD-SMA harus digratiskan. Jateng sudah mulai sejak Pak Ganjar," urai dia.

Disinggung kondisi APBD Solo utamanya pendapatan asli daerah (PAD) yang tidak sesuai target, Rudy menyatakan akan berpengaruh terhadap pelaksanaan pendidikan gratis SD-SMP.

"Ini sangat-sangat berpengaruh nanti. Karena APBD juga harus dikeluarkan untuk membiayai sekolah swasta. Kalau SD-SMP negeri kan sudah dibebaskan, gratis. Yang swasta ini yang harus diperhitungkan. Salah berhitung itu nanti akan jadi masalah," tutur dia.

Seperti diketahui, melalui putusan Nomor 4/PUU-XXII/2024, MK mengabulkan uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pada Selasa (27/5/2025) lalu.

Singkatnya, uji materi yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) itu menyoroti bunyi Pasal 34, “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya,” yang seharusnya juga berlaku untuk sekolah swasta.

Putusan itu mempertegas bahwa pemerintah harus menggratiskan tidak hanya sekolah negeri, namun juga sekolah swasta sampai jenjang SMP.

Sentimen: neutral (0%)