Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Hewan: Anjing, Ayam
Kab/Kota: bandung, Solo
Partai Terkait
Buntut Kasus Ayam Widuran, Pemkot Solo Diminta Buat Perda Jaminan Produk Halal
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, SOLO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dinilai perlu segera membentuk peraturan daerah (perda) terkait perlindungan konsumen dan jaminan produk halal setelah muncul polemik terkait produk nonhalal Ayam Goreng Widuran.
Ini menjadi penting agar kasus Ayam Goreng Widuran yang belakangan ini viral karena produknya baru diketahui nonhalal setelah puluhan tahun beroperasi tidak terulang kembali.
Hal itu disampaikan Dosen Hukum Bisnis dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Dona Budi Kharisma, saat diwawancarai Espos, Selasa (27/5/2025). Menurut Dona, perlindungan kosumen dan jaminan produk halal butuh peran aktif pemerintah daerah.
“Dari sisi urgensi menurut saya perlu ya, karena baik dari sisi Undang-Undang Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen membutuhkan peran aktif pemerintah daerah. Misalnya dari sisi pengawasan yang tidak hanya cukup dilakukan oleh pemerintah pusat tetapi juga pemerintah daerah,” kata Dona.
Dia menyebut pemerintah daerah memiliki mandat untuk membentuk lembaga pemeriksa halal (LPH) dan Auditor Halal. Kewenangan LPH dan Auditor Halal meliputi: verifikasi/validasi, inspeksi produk, inspeksi rumah potong hewan/unggas atau unit potonng hewan/unggas; dan/atau inspeksi, audit, dan pengujian laboratorium jika diperlukan terhadap kehalalan produk.
Saat ini, lanjut dia, Pemkot Solo sudah memiliki Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) Surakarta. Lembaga itu tinggal ditingkatkan perannya untuk melakukan inspeksi dan audit mengenai kehalalan produk.
“Peran Pemerintah Kota Surakarta sangat vital untuk mengedukasi pelaku usaha binaan di bawah dinas terkait. Semua itu perlu diwadahi dalam bentuk Peraturan Daerah," jelas dia.
Sementara itu, Dosen Teknologi Pangan Universitas Muhammadiyah Bandung, Sakina Yeti Kiptiyah, dalam artikelnya berjudul Urgensi Perda Jaminan Produk Halal Kota Surakarta dalam Mewujudkan Kedaulatan Pangan dan Demokrasi Berdasarkan Nilai Pancasila pada 2022 menilai Perda tentang Pengawasan serta Jaminan Produk Halal Kota Solo merupakan kebutuhan mendasar bagi masyarakat demi terwujudnya demokrasi nilai Pancasila dan kedaulatan pangan.
Pernah Diusulkan
Dasar hukum usulan ini adalah adanya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, beserta perubahannya melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker.
Sedangkan secara sosiologis yang mendasari pentingnya Perda Jaminan Produk halal ini adalah adanya permasalahan yang dihadapi masyarakat Solo yang mayoritas muslim bahwa produk yang beredar di masyarakat belum semua terjamin kehalalannya khususnya yang semakin marak adalah penjualan daging anjing.
Kondisi ini menyebabkan masyarakat seringkali merasa tidak aman dalam mengonsumsi makanan yang ada di Kota Solo karena adanya kekhawatiran muatan kandungan makanan nonhalal di dalamnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Solo dari Fraksi PKS, Sugeng Riyanto, mengatakan kasus Ayam Goreng Widuran mestinya ini menjadi momentum untuk memberikan perhatian atau awareness untuk melindungi konsumen atau jaminan produk halal di Solo.
Sebab, menurut Sugeng, pasar atau konsumen dari kelompok muslim sangat besar. Mereka membutuhkan jaminan atau perlindungan yang memadai terkait produk yang dikonsumsi.
"Ini bisa menjadi momen yang baik untuk DPRD Solo untuk memberikan awareness dengan membuat Perda tentang jaminan produk halal atau Perda perlindungan konsumen. Tujuannya, ada sangat banyak konsumen di Solo mereka muslim, yang karena case kayak begini, tertipu akhirnya kan," sesal dia.
Sugeng meyakini sangat banyak konsumen Warung Ayam Goreng Widuran yang merasa tertipu. Sebab warung tersebut sudah sangat lama beroperasi. "Perda tentang jaminan produk halal atau perlindungan konsumen bisa menjadi Perda inisiatif teman-teman di Komisi II DPRD Solo," tutur dia.
Sebagai informasi Perda Jaminan Produk Halal sempat diusulkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solo pada 2018 melalui Badan Pembentukan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Solo. Namun setelah tujuh tahun berlalu belum ada kelanjutan dari usulan perda tersebut.
Sentimen: neutral (0%)