Sentimen
Undefined (0%)
16 Mei 2025 : 17.53
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Grogol, Los Angeles, Solo, Sukoharjo

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait

Dua Pelaku Penganiayaan di Gedangan Sukoharjo Anggota Geng Los Angeles

16 Mei 2025 : 17.53 Views 4

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Dua Pelaku Penganiayaan di Gedangan Sukoharjo Anggota Geng Los Angeles

Esposin, SUKOHARJO-Dua pelaku penganiayaan di Jalan Tanjunganom-Baki, tepatnya di selatan Alfamart Gedangan, Grogol, Sukoharjo pada Kamis (15/5/2025) dini hari menyerahkan diri pada Jumat (16/5/2025) pagi hari. Kedua pelaku masing-masing berinisial MKS, warga Kelurahan Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo dan EBA, warga Kelurahan Keatonan, Kecamatan Serengan, Solo. 

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hari Prabowo, mengatakan kedua pelaku merupakan anggota geng Los Angeles. Mereka terlihat duel dengan dua anggota geng Santa Cruz. "Pelaku MKS duel dengan korban Tio Dwi Anggara yang meninggal dunia. Sedangkan, pelaku EBA duel dengan M yang mengalami luka parah di tangan," kata dia, Jumat. 

Kedua korban dan kedua pelaku terlibat duel berujung maut di lokasi kejadian. Pelaku menggunakan sajam jenis corbek saat duel dengan korban. 

Selepas kedua korban tak berdaya di pinggir jalan, anggota geng Los Angeles langsung melarikan diri. "Jadi kedua pelaku dan kedua korban berduel di lokasi kejadian. Kedua pelaku menyerahkan diri di Polsek Grogol pada Jumat pagi," kata dia. 

Zaenudin mengatakan kedua pelaku masih dimintai keterangan oleh tim penyidik. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian. 

Lebih jauh, Zaenudin mengatakan polisi bakal mengintensifkan patroli keliling guna mengantisipasi gesekan antarkelompok pemuda atau masyarakat. "Patroli keliling tidak hanya menyasar pusat keramaian melainkan lokasi-lokasi yang cenderung sepi dan jarang dilewati pengguna jalan. Ini untuk mengantisipasi potensi pertikaian antarkelompok pemuda," ujar dia.

Dua pelaku penganiayaan di Gedangan Sukoharjo itu dijerat pasal yang berbeda. Pelaku MKS dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang tindak pidana penganiayaan. Sedangkan, pelaku EBA dijerat Pasal 80 ayat 2 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

"Pasal yang dikenakan terhadap dua pelaku berbeda. Satu pelaku dijerat tindak pidana penganiayaan sedangkan pelaku lain dijerat UU Perlindungan Anak," kata dia.
 

Sentimen: neutral (0%)