Sentimen
Undefined (0%)
16 Mei 2025 : 16.21
Tokoh Terkait

Promo Gratis Ongkir Dibatasi, Tak Boleh Bebani Kurir

16 Mei 2025 : 16.21 Views 81

Espos.id Espos.id Jenis Media: Ekonomi

Promo Gratis Ongkir Dibatasi, Tak Boleh Bebani Kurir

Esposin, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membatasi promosi gratis ongkos kirim (ongkir) pada platform perdagangan elektronik (e-commerce) yang hanya berlaku selama tiga hari dalam satu bulan. 

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri terbaru, yakni Permen Nomor 8 Tahun 2025. Di dalamnya ditegaskan tarif layanan pengiriman paket dihitung berdasarkan harga pokok produksi (HPP) ditambah margin yang telah ditetapkan.

Meskipun promosi seperti gratis ongkos kirim (ongkir) masih diperbolehkan, tetapi aturan baru ini mengatur agar promosi dilakukan terbatas dan tidak membebani mitra kurir yang selama ini kerap mengeluhkan beban promo yang tidak adil. 

Kebijakan tersebut ditetapkan guna menciptakan persaingan yang sehat antara pelaku bisnis e-commerce maupun layanan pos komersial.

"Kita ingin persaingannya (di industri) sehat. Di situ kita akan melihat dan me-monitoring supaya persaingannya fair dan sehat," kata Direktur Pos dan Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Digital Gunawan Hutagalung di Jakarta pada Jumat (16/5/2025) seperti dikabarkan Antara. 

Gunawan menjelaskan, pembatasan promo gratis ongkir diterapkan khusus untuk produk yang dijual di bawah harga pokok penjualan (HPP), atau jika potongan harga menyebabkan tarif layanan pos komersial menjadi lebih rendah dari biaya pokok layanan.

Pasal 41 peraturan menteri tersebut mengatur tarif layanan pos komersial atau ongkos kirim. Metode perhitungannya didasarkan pada biaya, yang mencakup biaya produksi atau operasional ditambah margin.

Biaya produksi atau operasional meliputi berbagai komponen seperti biaya tenaga kerja, transportasi, aplikasi, teknologi, serta biaya yang muncul dari kerja sama penyediaan sarana dan prasarana, maupun kerja sama dengan pelaku usaha atau individu.

Sementara itu, merujuk pasal 45, dijelaskan, penyelenggara layanan pos komersial dapat memberikan potongan harga tarif layanannya sepanjang tahun, asalkan tarif setelah diskon tidak lebih rendah dari biaya pokok layanan.

Jika potongan harga membuat tarif menjadi di bawah biaya pokok layanan, maka hal itu hanya dapat diberlakukan dalam jangka waktu tertentu.

Akan tetapi, pihak penyedia layanan dapat mengajukan perpanjangan periode promo untuk kemudian dievaluasi oleh pihak Kemkomdigi dengan mempertimbangkan harga rata-rata di industri.

"Standarnya tiga hari, tapi kalau umpamanya mereka mau perpanjang, mereka minta evaluasi ke kita. Nanti kita lihat apakah harga itu masih layak atau tidak untuk diperpanjang," ujar Gunawan.

 

Sentimen: neutral (0%)